KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Temukan Bukti Kasus Pencucian Uang dan Suap
Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM digeledah penyidik KPK yang mencari bukti kasus pencucian uang, Rabu (24/7/2024).
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/7/2024).
Penggeledahan dilakukan untuk menghimpun barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPP), suap, dan gratifikasi.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tanpa memandang jabatan ini merupakan bagian penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kasus lain yang menjerat Abdul Gani Kasuba adalah dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Perkara ini diduga dilakukan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," imbuh dia.
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub.
Ditjen Minerba
Kementerian ESDM
KPK
Gubernur Maluku Utara
tribunbreakingnews
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
KPK Sesalkan Inisiatif Khalid Basalamah yang Buka Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Mahfud MD dan Djamari Chaniago Dikabarkan Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Reshuffle Urusan Presiden |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, Minta KPK Jangan Bikin Drama, Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ledakan Misterius Terjadi di Pondok Cabe Pamulang, 7 Orang Terluka dan 13 Rumah Rusak |
![]() |
---|
Pengoperasian PLTS Dorong Kenaikan Bauran Energi Baru Terbarukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.