Kasus Korupsi
Nah Lho, Wali Kota Semarang Mbak Ita, Diperiksa KPK Hari Selasa Ini Bareng Suaminya, Alwin Basri
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNBEKASI.COM — Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa ini, 30 Juli 2024.
Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama sang suami yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AB, ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dan HGR alias Ita, wali kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya.
Secara paralel, kata Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian, di Jalan Sultan Agung No. 131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saksi yang dipanggil di sana yaitu Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun jadi Rp 1.400.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Klarifikasi Sosok T Belum Rampung, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Minta Pemeriksaan Ditunda
Empat Tersangka
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 23 Juli 2024.
Sayangnya Tessa Mahardhika Sugiarto enggan mengungkap lebih detail identitas tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia Kosan dan Apartemen di Karawang
Baca juga: Penipuan Modus Isi Pulsa dan Token Listrik, Raup Rp 8 Juta usai Kloning Whats App, Ini Wajah Pelaku
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Mbak Ita sendiri sebelumnya sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Mbak Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
kasus korupsi
Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah
Alwin Basri
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.