Kasus Penganiayaan

Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora, Terima Uang Restitusi Rp706 Juta dari Lelang Rubicon

Uang restitusi merupakan hasil penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual melalui mekanisme lelang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtyas menyerahkan uang restitusi secara simbolis kepada ayahanda David Ozora yakni Jonathan Latumahina di Kantor Kejari Jaksel, Kamis, 1 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, menerima uang restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 706 juta.  

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp 706 juta itu kepada keluarga Cristalino David Ozora, Kamis, 1 Agustus 2024.

Penyerahan uang restitusi itu dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan diterima langsung oleh ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.

Uang restitusi merupakan hasil penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual melalui mekanisme lelang.

"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas saat menyerahkan uang restitusi itu secara simbolis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Agustus 2024

Ika Ayuningtyas menyebut, pihaknya telah melakukan lelang sebanyak tiga kali terhadap mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Terakhir, mobil tersebut laku dengan angka jual Rp725 juta.

Hanya saja, hasil dari angka jual itu, kata Ika Ayuningtyas, harus dipotong untuk beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706.8 juta.

"Barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika Ayuningtyas.

Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan Latumahina menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 1 Agustus 2024, di Waterboom Lippo Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 1 Agustus 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Jonathan Latumahina menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.

"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata Jonathan Latumahina.

"Istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," tandas Jonathan Latumahina.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan sekaligus putra dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yakni Mario Dandy Satriyo telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, 7 September 2023.

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: Dani Ramdan Daftar Bacabup PAN untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Hilangnya Remaja Perempuan di Kota Bekasi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved