KPU Ungkap Jadwal Rapat Pleno untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta terus mengumpulkan data tentang kasus identitas warga dicatut oleh paslon tertentu. 

WartaKota/Alfian Firmansyah
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakpus, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sebagian warga Jakarta resah karena nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicuri lalu diklaim sebagai pendukung pasangan calon gubernur Dharma-Kun.

Kasus pencatutan NIK warga Jakarta ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Kasus dugaan pencatutan NIK untuk didaftar sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di pilkada Jakarta 2024 juga mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. 

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan data tentang kasus identitas warga dicatut oleh paslon tertentu. 

"Kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantor KPU Jakarta di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024) sore. 

Namun, Dody belum bisa memberikan kesimpulan apakah KPU Jakarta dapat membatalkan status kelolosan Dharma Pongrekun-Kun.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil rapat pleno tersebut.

"Ya tentu nanti kami akan timbang hal-hal tersebut, dan kami akan bahas dalam rapat pleno KPU. Saya tidak bisa berikan kesimpulan terlalu dini nanti, (rapat pleno) tanggal 19 Agustus," tuturnya. 

Kemudian Dody mengatakan, pihaknya juga masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 

Ia pun mempersilakan masyarakat yang identitasnya dicatut untuk mengadu ke Bawaslu Jakarta atau help desk KPU Jakarta.

"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan. Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya," kata Dody. 

"Hal-hal ini itu tentu kami timbang, kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu, kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses-proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang lain ya monggo saja, itu bagian dari proses yang akan kami tempuh," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta akhirnya buka suara mengenai ramainya dugaan pencatutan data masyarakat untuk dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, yang maju jalur independen atau perorangan di Pilkada 2024 Jakarta.

Diketahui, dugaan pencatutan ini dirasakan juga oleh anak dari Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) di lapangan menunjukkan dukungan dari anak Anies Baswedan itu tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Jadi KPU ini sebagai penerima (end user), soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkannya, itu diluar kewenangan atau jangkauan kami" ucap Dody di Hotel Borobudur Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

Tetapi kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan anak Eks Gubernur Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon perseorangan tersebut.

"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," kata Dody. 

Lebih lanjut Dody berujar, jika KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan. Sehingga, ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujar Dody. 

Lanjut Dody, data yang ada di laman infopemilu KPU merupakan data yang tergabung antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Berkait pencampuran data itu, Dody mengaku sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat (KPU RI) agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.

"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya. (m32) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved