Kasus Pencatutan Nama
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan Kasus Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus pencatutan KTP itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat penyidik Polda Metro Jaya kini mulai menyelidiki laporan kasus pencatutan nama untuk dukungan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur independen atau jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan pada Jumat lalu, 16 Agustus 2024.
"Benar, selanjutnya dilakukan pendalaman," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi pada Minggu 18 Agustus 2024.
Usai menerima laporan pengaduan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya masih harus meneliti terlebih dahulu laporan tersebut, kemudian pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
Meski begitu, belum diketahui kapan pelapor maupun terlapor dijadwalkan untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen di Pilgub DKI Jakarta berbuntut panjang.
Baca juga: Keluar dari Lapas Pondok Bambu 12 Tahun Lebih Cepat, Jessica Kumala Wongso Senyum Semringah
Baca juga: KPU Jakarta Beberkan Perjalanan Dharma-Kun di Pendaftaran Pilgub Usai Muncul Pencatutan Nama
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 16 Agustus 2024.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Adapun korban dan pelapornya adalah seorang warga Jakarta Pusat, bernama Samson (45).
Sedangkan terlapornya adalah pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama Bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya bapak Kun," ujar kuasa hukum korban, Army Mulyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat lalu, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Katno, Tukang Bakso Langganan Jokowi, Sedih, Penyelenggara HUT RI di IKN Batal Pesan 2.500 Porsi
Baca juga: Fakta! Hasil Lembaga Survei Sebut Popularitas Dani Ramdan Makin Melejit di Pilkada Kabupaten Bekasi
Tanggapan KPU Jakarta
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU Jakarta) membeberkan perjalanan perolehan syarat suara pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen atau perorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
KPU Jakarta membeberkan hal itu usai ramai adanya identitas warga Jakarta yang diduga dicatut sepihak oleh pasangan Dharma-Kun.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, tahapan verifikasi pasangan cabug cawagub jalur independen itu dimulai sejak 13 Mei 2024 hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.
"KPU DKI Jakarta secara prosedur sudah melakukan kerja-kerja verifikasi yang tahapan itu sudah kita mulai sebenarnya sejak tanggal 13 Mei ya. Jadi mungkin masyarakat baru menyadari proses ini, tapi yang pasti kami sudah mulai di bulan Mei dan masa tanggapan masyarakat itu harusnya berakhir di tanggal 26 Juli yang lalu," ungkap Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.