Pilkada Kabupaten Bekasi
Imbas MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Calon Bupati di Kabupaten Bekasi bisa Lebih Banyak Jumlahnya
"Hasil MK itu untuk di Kabupaten Bekasi dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan bupati
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Politisi PDIP Nyumarno menyebutkan lima partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa koalisi pada Pilkada 2024.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) Undang Undang Pilkada.
"Hasil MK itu maka untuk di Kabupaten Bekasi dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan bupati/wakil bupati," kata Nyumarno kepada awak media pada Rabu (21/8/2024).
Seperti diketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 pemilih, maka Parpol atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan bupati adalah 6,5 persen (penduduk diatas 1juta) dikalikan jumlah DPT.
BERITA VIDEO : LANGKAH PDIP USAI PUTUSAN BARU MK SOAL PENURUNAN ANGKA AMBANG BATAS
"Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara," jelasnya.
Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Partai Politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi.
Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah Calon Bupati dapat juga menjadi lebih banyak.
Hasil analisa dan hitungan Nyumarno dari Perolehan suara partai politik dalam Pileg 2024, yang perolehan suaranya dapat mencalonkan calon bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.
Partai Golkar: 268.789 suara, Gerindra: 258.436 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 233.868 suara.
PDI PERJUANGAN: 210.870 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 149.006 suara.
Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Pastikan Bakal Usung Pasangan Calon Ini di Pilkada Jakarta 2024
"Dari data di atas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," katanya.
Juga masih dimungkinkan gabungan partai politik yang kursi di parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati.
Termasuk sebanyak tujuh partai politik non parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara.
Meskipun belum bisa mengusung calon bupati/wakil bupati sendiri, namun partai non larlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bekasi.
BERITA VIDEO : RESPON KPU RI TERKAIT PUTUSAN MK UBAH AMBANG BATAS
Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa 20 Agustus 2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.
Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.
Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.
Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.
Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Guberbur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.
Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
1. DPT s/d 250 ribu : 10 persen dari suara sah Pileg.
2. DPT 250 - 500 ribu : 8,5 persen dari suara sah Pileg.
3. DPT 500 ribu - 1 juta : 7,5 persen dari suara sah Pileg.
4. DPT 1 juta lebih : 6,5 persen dari suara sah Pileg.
(Sumber : TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
calon Bupati Bekasi
calon wakil bupati bekasi
partai politik (parpol)
koalisi
Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
Terima Hasil Pilkada 2024, Paslon Dani-Romli Ajak Warga Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Tidak Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Tidak Ajukan Gugatan ke MK, BN Holik-Faizal Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Menang di Pilbup Bekasi 2024, Timses Pastikan Ade Kunang- Asep Surya Penuhi Janji Kampanyenya |
![]() |
---|
Raih 666.494 Suara atau 45,68 Persen, Ade Kunang- Asep Surya Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.