Pilkada Jakarta

Usai Putusan MK, PDIP Pastikan Bakal Usung Pasangan Calon Ini di Pilkada Jakarta 2024

Apakah PDIP yang merupakan partai berlambang banteng itu akan mengusung kader internal atau Anies Baswedan, masih belum bisa dipastikan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kompas TV
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjelang pengumuman calon kepala daerah, Rabu (14/8/2024) --- Keputusan PDI Perjuangan untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, masih dinanti-nanti oleh masyarakat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Keputusan PDI Perjuangan untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, masih dinanti-nanti oleh masyarakat.

Lalu, siapa pasangan calon yang akan diusung PDIP maju bersaing pada Pilkada Jakarta 2024 melawan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono?

“Sedang digodog dan dimatangkan (calon di Pilkada) yang jelas lebih aspiratif dan inspiratif. Paslon yang mumpuni dan menjanjikan dinamika Jakarta yang lebih baik,” ucap Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

PDI Perjuangan (PDIP) tengah menggodok pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

BERITA VIDEO : TANPA PKS, NASDEM, DAN PKB, ANIES MASIH OPTIMISTIS MAJU PILKADA JAKARTA

Apakah PDIP yang merupakan partai berlambang banteng itu akan mengusung kader internal atau Anies Baswedan, masih belum bisa dipastikan.

Hendrawan Supratikno menyebut pihaknya akan menyampaikan siapa sosok yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta. Menurutnya, keputusannya nanti akan menyerap aspirasi dari masyarakat. 

Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah. 

"Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka," ucapnya.

Baca juga: Hasto PDIP: Wacana Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta Merupakan Aspirasi Akar Rumput

Dia juga mengklaim komunikasi yang terjalin antara Anies dengan PDIP cukup baik.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sebagian besar warga Jakarta menginginkan Anies Baswedan maju kembali.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sebagian besar warga Jakarta menginginkan Anies Baswedan maju kembali. (TribunBekasi.com)

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved