Pilkada Jakarta

Usai Putusan MK, PDIP Pastikan Bakal Usung Pasangan Calon Ini di Pilkada Jakarta 2024

Apakah PDIP yang merupakan partai berlambang banteng itu akan mengusung kader internal atau Anies Baswedan, masih belum bisa dipastikan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kompas TV
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjelang pengumuman calon kepala daerah, Rabu (14/8/2024) --- Keputusan PDI Perjuangan untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, masih dinanti-nanti oleh masyarakat. 

“PDIP Perjuangan selalu menghasilkan calon pemimpin dan selalu menghargai calon pemimpin atau pemimpin yang ada memang kami anggap memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita perjuangan partai,” imbuhnya.

Rio mengatakan, Fraksi PDIP, para kader dan pengurus partai sudah banyak memberikan pandangan-pandangan kepada pimpinan partai soal figur yang potensial menjadi Bacagub Jakarta. Dia merasa para kader dan pengurus partai tinggal menunggu racikan terbaik dari DPP ihwal pencalonan Pilkada Jakarta 2024.

Rio juga merasa, bahwa putusan MK ini tidak hanya memberikan angin segar kepada PDIP saja, akan tetapi bagi masyarakat juga. Apalagi PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon Gubernur, kini bisa mengusung sendirian.

“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia, pada umumnya di Jakarta pada khususnya dan sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia dan Jakarta pada khususnya,” pungkasnya.

Ubah ambang batas

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang. Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Fitriyandi Al Fajri/Faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved