RUU Pilkada

DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Putusan MK Punya Peluang Dijalankan

DPR akhirnya memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Massa dari Partai Buruh ikut memasang spanduk di depan gerbang DPR RI bertuliskan desakan agar DPR tidak mengubah dan melawan putusan MK, Kamis, 22 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang partai non-DPRD mengusung calon kepala daerah terancam dianulir oleh Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Ancaman ini mencuat setelah DPR membahas pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada.

Dijadwalkan, RUU Pilkada akan disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) siang.

Rencana pengesahan RUU Pilkada memantik aksi protes. Para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat bergerak ke gedung DPR sejak Kamis pagi. 

DPR akhirnya memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari memukulkan palu sidang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved