Demo di DPR
Begini Reaksi Presiden Jokowi saat Ditanya Terkait Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR RI
Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya buka suara soal aksi unjuk rasa besar yang dilakukan aktivis, mahasiswa, komika, hingga artis film yang menolak pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI.
Sebagai informasi, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah lapisan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa terkait putusan polemik DPR RI, Baleg dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Lalu apa kata Presiden Jokowi menanggapi aksi unjuk rasa di gedung DPR?
BERITA VIDEO : DASCO TEGAS MEMBANTAH TEMUI JOKOWI DI ISTANA SAAT AKSI UNJUK RASA
Jokowi menyebut, apa yang dilakukan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa itu merupakan penyampaian aspirasi yang baik.
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," kata Jokowi usia hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.
Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.
Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.
Baca juga: Ditangkap Polisi saat Demo di DPR RI, Machica Mochtar Jemput Anaknya, Kabarnya Alami Patah Tulang
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Sebelumnya, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.
(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kesaksian Iqbal Ramadhan, Anak Penyanyi Machica Mochtar, Korban Kekerasan Aparat saat Demo di DPR |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi saat Demo di DPR RI, Machica Mochtar Jemput Anaknya, Kabarnya Alami Patah Tulang |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro Jaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jadi Penjamin Pendemo yang Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 301 Pendemo Saat Aksi Tolak UU Pilkada di DPR RI, Diamankan di Polda dan Polres |
![]() |
---|
Cuitan YLBHI Soal Massa Aksi di DPR Ditagih Rp 3 Juta saat Ditahan di Polres Jakbar, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.