Pilkada Jakarta
Pasca Putusan MK, Zulkifli Hasan Sebut KIM Plus Tidak Goyah, Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono
Kemudian Zulhas juga mengatakan, pihaknya mempersilakan parpol lain yang ingin mendaftarkan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Sebelumnya, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
kim plus
Ridwan Kamil-Suswono
pilkada jakarta
putusan mk
Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan di Pilgub Jakarta, PAN Ucap Selamat untuk Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Siap-siap Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilgub Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Jagoan PDIP Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Seluruh Wilayah Jakarta |
![]() |
---|
Kubu Ridwan Kamil-Suswono Minta Pihak Pramono-Rano Tak Giring Opini Menang Satu Putaran |
![]() |
---|
Cagub Jakarta Ridwan Kamil Mencoblos di Bandung, Lalu Kembali ke Jakarta untuk Pantau Quick Count |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.