Berita Karawang

Imigrasi Karawang Gelar Operasi Jagratara Cek Dokumen Puluhan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri

melalui kegiatan Operasi Jagratara, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Jagratara II dengan mendatangi sejumlah perusahaan di kawasan industri pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang (Kantor Imigrasi Karawang) menggelarl Operasi Jagratara II dengan mendatangi sejumlah perusahaan di kawasan industri pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kegiatan Operasi Jagratara itu dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Karawang dengan melakukan pemeriksaan terhadap 85 TKA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, melalui kegiatan Operasi Jagratara, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

"Kami ingin memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," ucapnya dalam keterangan pada Kamis (29/8/2024).

BERITA VIDEO : RASA KEMANUSIAAN ALASAN IMIGRASI TAK DEPORTASI WNA TAIWAN ALAMI DOWN SYNDROME

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Imigrasi Karawang tidak menemukan TKA yang melanggar aturan keimigrasian.

Seluruh WNA yang dilakukan pengecekan memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.

"Namun, kami tetap memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Karawang Gerebek Sejumlah Perusahaan, Cek Kelengkapan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Kegiatan Operasi Jagratara II digelar secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi yang berada di Indonesia.

Selain melakukan operasi pengawasan, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Karawang juga telah melaksanakan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasi (TAK) terhadap lima orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kelima WNA tersebut telah diberikan sanksi berupa pendetensian, hingga pendeportasian disertai dengan penangkalan.

"Kegiatan ini juga akan terus kami lakukan dan terus sosialisasikan ke perusahaan agar memperhatikan kelengkapan berkas pekerja TKA-nya," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved