Berita Karawang
Imigrasi Karawang Gelar Operasi Jagratara Cek Dokumen Puluhan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri
melalui kegiatan Operasi Jagratara, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang (Kantor Imigrasi Karawang) menggelarl Operasi Jagratara II dengan mendatangi sejumlah perusahaan di kawasan industri pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan Operasi Jagratara itu dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Karawang dengan melakukan pemeriksaan terhadap 85 TKA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, melalui kegiatan Operasi Jagratara, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap TKA yang berada di Kabupaten Karawang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
"Kami ingin memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," ucapnya dalam keterangan pada Kamis (29/8/2024).
BERITA VIDEO : RASA KEMANUSIAAN ALASAN IMIGRASI TAK DEPORTASI WNA TAIWAN ALAMI DOWN SYNDROME
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Imigrasi Karawang tidak menemukan TKA yang melanggar aturan keimigrasian.
Seluruh WNA yang dilakukan pengecekan memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
"Namun, kami tetap memberikan edukasi terhadap Perusahaan dan sekolah untuk melakukan kewajiban melaporkan TKA nya ke Kantor Imigrasi Karawang," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Karawang Gerebek Sejumlah Perusahaan, Cek Kelengkapan Dokumen Tenaga Kerja Asing
Kegiatan Operasi Jagratara II digelar secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi yang berada di Indonesia.
Selain melakukan operasi pengawasan, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Karawang juga telah melaksanakan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasi (TAK) terhadap lima orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Kelima WNA tersebut telah diberikan sanksi berupa pendetensian, hingga pendeportasian disertai dengan penangkalan.
"Kegiatan ini juga akan terus kami lakukan dan terus sosialisasikan ke perusahaan agar memperhatikan kelengkapan berkas pekerja TKA-nya," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kantor Imigrasi Karawang
operasi jagratara
tenaga kerja asing (TKA)
kawasan industri
TribunViralLokal
| Terjerat Cicilan Pinjol Banyak Warga Karawang Gagal Beli Rumah Subsidi, Ini Upaya Menteri Ara |
|
|---|
| Kolaborasi Kejaksaan, BPN, dan Kemenag untuk Sertifikasi Pengamanan Tanah Wakaf Karawang |
|
|---|
| PGN Cepat Relokasi Pipa Gas, Proyek Pembangunan Underpass Gorowong Karawang Tidak Terganggu |
|
|---|
| Tangis Haru Juru Parkir di Karawang Dibebaskan dari Jeratan Hukum karena Warisan Satwa Dilindungi |
|
|---|
| Pemkab Karawang Segera Bangun Flyover dan Underpass Atasi Kemacetan Parah di Perlintasan Kereta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.