Berita Nasional

Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, KPK Sita Uang Tunai

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus ini pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat lalu, 6 September 2024.

Seperti diketahui, Abdul Halim Iskandar merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Penggeledahan terhadap rumah Abdul Halim Iskandar itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, Selasa, 10 September 2024.

Hasil penggeledahan rumah Abdul Halim Iskandar itu, Tim Penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.

Baca juga: Digerebek Warga karena Berbuat Mesum dengan Bidan di Karawang, Oknum Camat Dinonaktifkan Sementara

Baca juga: Aksi Balap Liar Digelar di Depan Kantor Pemkot Bekasi, Sempat Ada Kecelakaan Namun Tak Ada Korban

Namun Tessa Mahardhika Sugiarto tidak merinci lebih jauh besaran nominal uang tunai yang disita Tim Penyidik KPK tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sempat Diperiksa KPK

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar sudah pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Saat itu, Abdul Halim Iskandar menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Tim Penyidik KPK memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh Engineering Staff

Baca juga: Sedikit Terkoreksi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Naik Rp 1.000 Per Gram

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas. 

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, selain memeriksa Abdul Halim Iskandar, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya di Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved