Berita Karawang

Digerebek Warga karena Berbuat Mesum dengan Bidan di Karawang, Oknum Camat Dinonaktifkan Sementara

Tindakan mesum oknum camat berinisial G dengan seorang bidan berinisial F itu dilakukan di dalam mobil di area parkir rumah sakit di Rengasdengklok.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Viral di media sosial, seorang oknum camat diduga berbuat mesum dengan seorang bidan Puskesmas di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Tindakan mesum oknum camat berinisial G dengan seorang bidan berinisial F itu dilakukan di dalam mobil di area parkir rumah sakit di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. 

Aksi tercela itu sempat kepergok warga hingga warga sempat memvideokannya.

Terkait hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi mengaku sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan, baik oknum camat dan bidan," ujar Gery Samrodi, pada Selasa, 10 September 2024.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digelar di Depan Kantor Pemkot Bekasi, Sempat Ada Kecelakaan Namun Tak Ada Korban

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh Engineering Staff

Menurut Gery Samrodi, saat ini pihaknya masih melakukan mendalaman terkait perbuatan tersebut.

Selama pendalaman, jabatan oknum camat berinsial G dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai.

"Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai intruksi bupati kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat itu," katanya.

Ramai di media sosial, diduga oknum camat berbuat mesum dengan bidan puskesmas di Karawang, Jawa Barat. Tindakan mesum dengan seorang bidan itu dilakukan di dalam mobil di area parkir rumah sakit di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Aksi tercela itu juga kepergok warga hingga memvideokannya.
Ramai di media sosial, diduga oknum camat berbuat mesum dengan bidan puskesmas di Karawang, Jawa Barat. Tindakan mesum dengan seorang bidan itu dilakukan di dalam mobil di area parkir rumah sakit di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Aksi tercela itu juga kepergok warga hingga memvideokannya. (Istimewa)

Sementara untuk penindakan terhadap oknum bidan berinsial F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Geri Samrodi menjelaskan bahwa oknum bersanglutan bisa terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," jelasnya.

Baca juga: Sedikit Terkoreksi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Naik Rp 1.000 Per Gram

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda

Gery Samrodi juga meminta agar para ASN mentaati aturan serta menjaga etika. 

Masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja ASN Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial, di mana seorang oknum Camat berinisial G diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, pada Rabu lalu, 4 September 2024.

Saat berbuat mesum dan digerebek oleh warga, keduanya masih mengenakan pakaian dinas. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved