Berita Nasional

Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, KPK Sita Uang Tunai

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus ini pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Seluruh saksi yang diperiksa tersebut merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda

Baca juga: Perkuat Kafilah Jawa Barat, 22 Juara MTQ Asal Kabupaten Bekasi Berangkat ke MTQ Nasional Samarinda

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim Iskandar mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu. 

"Semua sudah saya jelaskan. Clear, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim Iskandar seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 22 Agustus 2024.

Abdul Halim Iskandar mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. 

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa. 

Namun, Abdul Halim Iskandar masih enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya, apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi Mendes PDTT. 

Baca juga: Tersambar KRL di Cibitung Bekasi, Seorang Lelaki Meninggal Dunia, Kepala Nyaris Putus

Baca juga: Polres Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rombongan Kiai NU

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Sebanyak 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu lalu, 31 Juli 2024.

Ada 21 Tersangka

Sebelumnya, KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh General Affair Staff

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Actmetal Indonesia di KIIC Butuh Staf Marketing

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved