Berita Nasional
Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, KPK Sita Uang Tunai
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus ini pada Kamis lalu, 22 Agustus 2024.
Seluruh saksi yang diperiksa tersebut merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda
Baca juga: Perkuat Kafilah Jawa Barat, 22 Juara MTQ Asal Kabupaten Bekasi Berangkat ke MTQ Nasional Samarinda
Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim Iskandar mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.
"Semua sudah saya jelaskan. Clear, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim Iskandar seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 22 Agustus 2024.
Abdul Halim Iskandar mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.
Namun, Abdul Halim Iskandar masih enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya, apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi Mendes PDTT.
Baca juga: Tersambar KRL di Cibitung Bekasi, Seorang Lelaki Meninggal Dunia, Kepala Nyaris Putus
Baca juga: Polres Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rombongan Kiai NU
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Sebanyak 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu lalu, 31 Juli 2024.
Ada 21 Tersangka
Sebelumnya, KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh General Affair Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Actmetal Indonesia di KIIC Butuh Staf Marketing
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Tim Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mendes PDTT
Abdul Halim Iskandar
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.