Berita Karawang
Oknum Camat dengan Bidan Mesum di Area Parkir Rumah Sakit, Kepergok Warga karena Mobilnya Bergoyang
Aksi mesum oknum camat dan seorang bidan itu pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Diberitakan sebelumnya bahwa viral di media sosial, seorang oknum camat diduga berbuat mesum dengan seorang bidan Puskesmas di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Parpol di Kabupaten Bekasi Sepakat Ciptakan Pilkada 2024 Damai dan Aman
Baca juga: Hanya Gara-Gara Pinjam Piring, Dua Lelaki di Bekasi Baku Pukul Hingga Berujung Maut
Tindakan mesum oknum camat berinisial G dengan seorang bidan berinisial F itu dilakukan di dalam mobil di area parkir rumah sakit di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
Aksi tercela itu sempat kepergok warga hingga warga sempat memvideokannya.
Terkait hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi mengaku sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan, baik oknum camat dan bidan," ujar Gery Samrodi, pada Selasa, 10 September 2024.
Menurut Gery Samrodi, saat ini pihaknya masih melakukan mendalaman terkait perbuatan tersebut.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digelar di Depan Kantor Pemkot Bekasi, Sempat Ada Kecelakaan Namun Tak Ada Korban
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh Engineering Staff
Selama pendalaman, jabatan oknum camat berinsial G dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai.
"Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai intruksi bupati kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat itu," katanya.
Sementara untuk penindakan terhadap oknum bidan berinsial F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Geri Samrodi menjelaskan bahwa oknum bersanglutan bisa terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," jelasnya.
Baca juga: Sedikit Terkoreksi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Naik Rp 1.000 Per Gram
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda
Gery Samrodi juga meminta agar para ASN mentaati aturan serta menjaga etika.
Masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja ASN Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial, di mana seorang oknum Camat berinisial G diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, pada Rabu lalu, 4 September 2024.
Saat berbuat mesum dan digerebek oleh warga, keduanya masih mengenakan pakaian dinas.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
oknum camat
oknum camat berbuat mesum
oknum camat mesum dengan bidan
Business Development Manager RS Hastien Karawang
Ramdoni
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.