Pilkada Jakarta

Ramai Isu Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, KPU DKI: Bisa Pidana Jika Ada Pemberian Uang

Pihak KPU DKI Jakarta, kata Dody, meyakini pemilih di Jakarta akan bersikap rasional dan tidak terbius oleh gerakan coblos 3 paslon tersebut.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya --- Isu gerakan coblos 3 pasangan calon (paslon) pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi perhatian khusus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Isu gerakan coblos 3 pasangan calon (paslon) pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi perhatian khusus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kalau gerakan coblos 3 paslon tersebut sebenarnya, pada prinsipnya kalau memang aspirasi masing-masing personal kan ya boleh-boleh saja, tapi kalau dalam konteks itu ada unsur pemberian materi, pemberian uang untuk mengajak tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah, itu bisa masuk kategori pidana," jelas Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Rabu (11/9/2024).

Pihak KPU DKI Jakarta, kata Dody, meyakini pemilih di Jakarta akan bersikap rasional dan tidak terbius oleh gerakan coblos 3 paslon tersebut. Harapannya, sosialisasi secara terus menerus akan menciptakan kedekatan dengan pemilih.

"Kami yakin kalau di Jakarta ini pemilihnya rasional dan heterogen sempurna, elemen masyarakat sangat banyak. Dengan sosialisasi lalu kemudian 25 September mulai kampanye kita yakin bahwa nanti masyarakat akan ada kedekatan dengan pemilih sehingga masyarakat bisa akan menentukan secara rasional," jelasnya.

BERITA VIDEO : ANIES BASWEDAN HARGAI 'ANAK ABAH' YANG COBLOS 3 PASLON SAAT PILKADA NANTI

"Kami tidak terlalu khawatir dan yakin partisipasi masyarakat tinggi. Tapi kami tentu terus melakukan improvisasi untuk sosialisasi dan tahapan-tahapan kampanye ke depan," imbuhnya.

Diketahui, gerakan coblos 3 paslon ini disebut-sebut diinisiasi oleh para pendukung Anies Baswedan atau yang biasa disebut Anak Abah karena kecewa jagoannya itu tak bisa maju di Pilkada Jakarta.

Menurutnya, gerakan 'anak abah tusuk 3 paslon' tak melanggar aturan jika bentuknya aspirasi saja.

Baca juga: Ramai Beredar Wacana Coblos Tiga atau Golput, Begini Reaksi Bakal Calon Wagub Jakarta Rano Karno

Tetapi, gerakan itu bisa dipidanakan apabila ditemukan praktik pemberian uang saat mengajak merusak surat suara.

Dody mengatakan, KPU DKI tak terlalu khawatir bahwa gerakan coblos 3 paslon itu akan terjadi pada hari pemungutan suara.

Sebab, ia menyebut pemilih di Jakarta cukup rasional. Apalagi, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta selalu cukup tinggi.

Ia menjelaskan, saat Pilkada Jakarta 2017, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta mencapai 78 persen dan di Pilkada Jakarta 2012 pada angka 66 persen.

Terlebih, mulai 25 September sampai 23 November 2024, ketiga paslon juga akan berkampanye sehingga diyakini para pemilih akan menyeleksi para calon pemimpinnya, termasuk mengenai gagasan yang ditawarkan masing-masing paslon.

"Tapi kalau itu sifatnya hanya wacana, kami yakin kalau di jakarta ini pemilihnya rasional dan heterogen sempurna, elemen masyarakat sangat banyak. 

“Dengan sosialisasi, lalu kemudian 25 September mulai kampanye, kami yakin bahwa nanti masyaakatat akan ada kedekatan dengan pemilih sehingga masyarakat bisa akan menetukan secara rasional," kata Dody.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved