Kasus Perampokan

Perampok Taksi Online yang Buang Korban di Pinggir Jalan Tol Bekasi Dibekuk Polisi

Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, pelaku perampokan berinisial MIS itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Surat permintaan dari pelaku pembegalan pengemudi taksi online, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang dikirimkan kepada korban. 

Selama di perjalanan pelaku dan korban saling cerita dan berbincang. Akan tetapi dalam perbincangan tersebut, ada perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati.

"Dari keterangan pelaku merasa dinasihati oleh pengemudi atau korban terkait dengan bagaimana hidup, cari kerja dan kemudian dia tersinggung serta merasa direndahkan.

Baca juga: Perkataan Ini Jadi Pemicu Penumpang Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Serang Baru

Baca juga: Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Serang Baru, Motifnya Tersinggung saat Ngobrol di Perjalanan

"Pengakuan pelaku itu ada kalimat dari korban hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang. Nah di situ pelaku langsung merasa diejek oleh korban," imbuh dia.

Karena sakit hati, pelaku langsung membunuh korban menggunakan pisau yang dibawanya

Korban warga Cakung, Jakarta Timur mengalami luka dibagian tubuh pada ketiak kanan. Kemudian di perut berbatasan dengan dada.

"Hasil otopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ucapnya.

Twedi menjelaskan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu dan berbincang saat di kendaraan.

Profesinya pelaku sebagai tukang tape, sedangkan korban sopir taksi online.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Stagnan di Angka Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Baru Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya

"Jadi pelaku ini penumpangnya, terkait korban dibunuh pakai pisau karena kebetulan pelaku ini penjual tape dia bawa pisau," katanya.

Barang bukti diamankan ialah sandal, jaket, dan topi pelaku yang tertinggal dalam kendaraan korban. Juga baju korban dan kendaraan milik korban.

"Untuk barang bukti pisau sudah dibuang pelaku dan masih dalam pencarian," katanya.

Twedi menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved