Kasus Perampokan
Perampok Taksi Online yang Buang Korban di Pinggir Jalan Tol Bekasi Dibekuk Polisi
Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, pelaku perampokan berinisial MIS itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Selama di perjalanan pelaku dan korban saling cerita dan berbincang. Akan tetapi dalam perbincangan tersebut, ada perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati.
"Dari keterangan pelaku merasa dinasihati oleh pengemudi atau korban terkait dengan bagaimana hidup, cari kerja dan kemudian dia tersinggung serta merasa direndahkan.
Baca juga: Perkataan Ini Jadi Pemicu Penumpang Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Serang Baru
Baca juga: Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Serang Baru, Motifnya Tersinggung saat Ngobrol di Perjalanan
"Pengakuan pelaku itu ada kalimat dari korban hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang. Nah di situ pelaku langsung merasa diejek oleh korban," imbuh dia.
Karena sakit hati, pelaku langsung membunuh korban menggunakan pisau yang dibawanya
Korban warga Cakung, Jakarta Timur mengalami luka dibagian tubuh pada ketiak kanan. Kemudian di perut berbatasan dengan dada.
"Hasil otopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ucapnya.
Twedi menjelaskan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu dan berbincang saat di kendaraan.
Profesinya pelaku sebagai tukang tape, sedangkan korban sopir taksi online.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Stagnan di Angka Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Baru Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya
"Jadi pelaku ini penumpangnya, terkait korban dibunuh pakai pisau karena kebetulan pelaku ini penjual tape dia bawa pisau," katanya.
Barang bukti diamankan ialah sandal, jaket, dan topi pelaku yang tertinggal dalam kendaraan korban. Juga baju korban dan kendaraan milik korban.
"Untuk barang bukti pisau sudah dibuang pelaku dan masih dalam pencarian," katanya.
Twedi menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Aparat kepolisian
Polda Metro Jaya
Kasus pembegalan
kasus perampokan
pengemudi taksi online
uang tebusan
Kombes Wira Satya Triputra
Perampok Wanita Lansia di Duren Sawit Jaktim Ditangkap, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron |
![]() |
---|
Perampokan Konter Pulsa di Tangsel Terekam Kamera CCTV, Pelaku Todongkan Pistol |
![]() |
---|
Komplotan Perampok Bersajam di Bekasi Jual Motor N-Max Hasil Kejahatan Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Nenek 70 Tahun di Karawang Bersimbah Darah di Kamar Mandi, Tewas Dibunuh dan Dirampok Saat Dzuhur |
![]() |
---|
Ini Tampang para Begundal yang Habisi Nyawa Nenek Bimih dan Bawa Kabur Duit Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.