Kasus Perampokan

Perampok Taksi Online yang Buang Korban di Pinggir Jalan Tol Bekasi Dibekuk Polisi

Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, pelaku perampokan berinisial MIS itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Surat permintaan dari pelaku pembegalan pengemudi taksi online, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang dikirimkan kepada korban. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap sopir taksi online yang merupakan seorang wanita berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku perampokan tersebut.
Menurut Kombes Wira Satya Triputra, pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) itu ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan tempat bekerja pelaku.
"Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Kamis, 12 September 2024.
Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, pelaku perampokan berinisial MIS itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BERITA VIDEO: SOPIR TAKSI ONLINE JADI KORBAN PEMBUNUHAN SADIS DI TOL JAGORAWI

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kombes Wira Satya Triputra.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 12 September 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 12 September 2024, di Mc Donalds Riverdale Cikarang

Kirim Surat Minta Tebusan

Diberitakan sebelumnya, informasi terbaru datang dari kasus pembegalan seorang pengemudi taksi online perempuan berinisial BI (45) di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

BI mengatakan bahwa setelah kejadian pembegalan itu, dirinya dikirimi sejumlah barang miliknya yang berada di dalam mobil yang dibawa kabur pelaku.

Barang tersebut disatukan ke dalam sebuah box atau kardus sepatu yang kemudian dililit dengan isolatip lalu dikirimkan melalui jasa aplikasi Ojek Online (Ojol) dan diantar persis ke kediaman BI.

“Isinya ada Al-Quran, kacamata, buku agenda saya, purifier, beberapa saset minum kopi dan jahe, terus ada tas juga,” kata BI, Rabu, 11 September 2024.

BI menjelaskan, terduga pelaku juga meminta tebusan kepadanya dengan nominal uang hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Kontrakan Lima Pintu di Bekasi Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Arus Listrik

Baca juga: Cegah Hewan Terkena Penyakit Parasiter, Pemkab Bekasi Bagikan Obat Cacing ke Peternak

Bahkan terduga pelaku juga mengirimkan surat permintaan maaf kepada BI karena telah melakukan pembegalan.

“Selipannya itu ternyata ada surat dari pelaku meminta kaya semacam tebusan dengan nilai sekira Rp 70 juta dan minta di kirim ke akun gopay yang bersangkutan untuk berobat kakek katanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, BI sebelumnya diduga menjadi korban pembegalan ketika mengantar penumpang yang merupakan terduga pelaku melintas dari Kramat Jati Jakarta Timur menuju Bekasi Timur Regency, Mustika Jaya pada Sabtu lalu, 7 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB. 

Ps Kasi Humas Polsek Jatiasih Aiptu Oky Rian Hendratta mengatakan imbas dari kejadian itu, korban mengalami kerugian kehilangan mobil dan ponsel genggam.

"Pelaku diduga satu orang, lalu yang hilang itu antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan nomor polisi B 2024 TBU dan satu ponsel genggam," kata Oky, Selasa, 10 September 2024.

Baca juga: Dinkes Karawang Panggil Bidan F yang Diduga Berbuat Mesum dalam Mobil dengan Camat G

Baca juga: Oknum Camat dengan Bidan Mesum di Area Parkir Rumah Sakit, Kepergok Warga karena Mobilnya Bergoyang

DIjerat Penumpang Sendiri

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang sopir taksi online berinisial BI mengalami nasib sial karena menjadi korban perampokan dan mobilnya dibawa kabur penumpangnya sendiri.

Kasus perampokan sopir taksi online tersebut terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40 yang masuk wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kasus perampokan sopir taksi online tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 7 September 2024.

Kasus perampokan tersebut berawal saat korban mendapatkan pesanan untuk mengantarkan penumpang dari wilayah Kramat Jati ke daerah Bekasi Timur Regency, Kota Bekasi.

"Korban setelah itu bersama pelaku mengarah ke Bekasi Timur Regency lewat tol," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 8 September 2024.

Saat berada di  Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, leher korban tiba-tiba dijerat  dengan tali oleh pelaku yang duduk di kursi belakang.

Baca juga: Dipicu Masalah Pribadi, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Tewas di Jakarta Pusat

Baca juga: Polisi Buka Peluang Periksa Kembali Direksi Indosat soal Kasus Pencurian Ribuan Data Pribadi

Korban lantas berontak sebagai upaya untuk melepaskan diri dari jeratan tali tersebut. 

Tetapi sopir taksi online tersebut diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Sia-sia upaya korban untuk melawan lantaran dipaksa pelaku turun di tepi jalan tol.

"Kemudian pelaku meminta korban agar tak melawan dan turun dari mobilnya," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa mobil korban kemudian dibawa lari pelaku.

Baca juga: Ahad Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Masih Dibanderol Rp 1.405.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Luncurkan AC Inverter 1/2 PK Hemat Listrik, Midea Targetkan Terjual 10 Ribu Unit Hingga Akhir 2024

Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang dalam penyelidikan.

Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Jatiasih.

Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas malam hari.

"Pelaku lidik (penyelidikan)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Perampok sopir taksi online ditangkap

Kasus perampokan sopir taksi online juga sempat terjadi di Kabupaten Bekasi pada bulan Juli tahun 2023 lalu.

Diberitakan sebelumnya, AS (25), pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SP (53) di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Baca juga: Toyota Innova Zenix Tabrak Restoran Jepang di Senopati Gara-Gara Pengemudi Kehilangan Kendali

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman: Kehadiran RSUD di Wilayah Pesisir Sangat Penting

Pelaku ditangkap aparat gabungan dari polsek, Polres Metro Bekasi dan Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu 19 Juli 2023 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan karena adanya barang milik pelaku yang tertinggal di dalam kendaraan korban.

Barang bukti tertinggal itu sandal, topi dan jaket milik pelaku.

"Ada sepasang sandal milik pelaku kemudian, topi, sweater merah milik pelaku. Itu sudah amankan kita cocokan DNA dengan yang ada di mobil milik korban," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media pada Kamis (20/7/2023).

Sehingga, lanjut Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, usai kejadian Polsek Serang Baru yang mendapatkan informasi langsung bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan meminta backup  Jatanras Polda Metro Jaya.

Tim gabungan tersebut menyebar anggotanya ke beberapa tempat untuk mengejar pelaku.

"Karena barang-barang milik pelaku yang tertinggal itulah bisa terungkap identitas dan ditangkap. Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan," beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru.

Baca juga: Kedatangan Santri Baru Ramaikan Awal Muharram 1445 H di Ponpes Attaqwa Putra

Baca juga: Cipto Raharjo, Pasien Obesitas 200 Kg Meninggal Dunia, RSCM Ungkap Penyebabnya

Tak ada perlawanan dari pelaku saat proses penangkapan tersebut dilakukan.

Pelaku pun menyesali perbuatannya dan mengaku aksinya itu dilantarbelakangi karena sakit hati.

"Pelaku sakit hati karena perkataan korban, sehingga emosi dan menusuk korban," ucapnya.

Kronologi kejadian

Untuk kronologi kejadian, lanjut Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pelaku memesan taksi online dari rumah orangtuanya di Kranji, Kota Bekasi untuk pulang ke Desa Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Selama di perjalanan pelaku dan korban saling cerita dan berbincang. Akan tetapi dalam perbincangan tersebut, ada perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati.

"Dari keterangan pelaku merasa dinasihati oleh pengemudi atau korban terkait dengan bagaimana hidup, cari kerja dan kemudian dia tersinggung serta merasa direndahkan.

Baca juga: Perkataan Ini Jadi Pemicu Penumpang Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Serang Baru

Baca juga: Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Serang Baru, Motifnya Tersinggung saat Ngobrol di Perjalanan

"Pengakuan pelaku itu ada kalimat dari korban hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang. Nah di situ pelaku langsung merasa diejek oleh korban," imbuh dia.

Karena sakit hati, pelaku langsung membunuh korban menggunakan pisau yang dibawanya

Korban warga Cakung, Jakarta Timur mengalami luka dibagian tubuh pada ketiak kanan. Kemudian di perut berbatasan dengan dada.

"Hasil otopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ucapnya.

Twedi menjelaskan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu dan berbincang saat di kendaraan.

Profesinya pelaku sebagai tukang tape, sedangkan korban sopir taksi online.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Stagnan di Angka Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Baru Dibekuk Polisi, Ini Sosoknya

"Jadi pelaku ini penumpangnya, terkait korban dibunuh pakai pisau karena kebetulan pelaku ini penjual tape dia bawa pisau," katanya.

Barang bukti diamankan ialah sandal, jaket, dan topi pelaku yang tertinggal dalam kendaraan korban. Juga baju korban dan kendaraan milik korban.

"Untuk barang bukti pisau sudah dibuang pelaku dan masih dalam pencarian," katanya.

Twedi menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved