Pungli di Samsat
Masuk Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Samsat Bekasi Pungut Pungli Dijebloskan ke Patsus
Aipda P kini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Aipda P saat ini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas, yang bersangkutan tengah fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya akan ditanggapi seluruhnya.
“Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan. Dan itu akan ditangani,” imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Baru Turun dari Mobil, Pria Ini Ditikam Adik Ipar Bertubi-Tubi di Depan Anak dan Istri
Baca juga: KCI Pastikan Bakal Ada Gerbong KRL Baru pada 2025 Usai INKA Dapat Pinjaman Rp 2,1 Trilun
Pungli di Samsat Bekasi viral berawal dari akun media sosialnya, Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan pada Selasa lalu, 3 September 2024.
Dia menceritakan kejadian pungli itu melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
“Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampi ke pembuatan BPKB. Sampai di loketnya gue kasih semua berkas,” ucap Tian.
“Polisi yang didalam langsung bilang ke gue ‘mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp550 ribu, Kalau mau normal tiga hari,” lanjutnya.
Tian menolak tawaran itu, dirinya mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pakak kendaraan sendiri.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hon Chuan Indonesia KIIC Plant Butuh Label Packaging Leader
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipper Indonesia di Cikarang Barat Butuh Operator Produksi
“Gue bilang ah nggak usah saya biasa sendiri kok nggak usah dibantu, dua kali dia ngomong lagi ya mas kalau normal itu tiga hari jadinya. Gue jawab lembut lagi gak apa-apa apa tiga hari juga daya nggak buru-buru,” tuturnya.
Tak disangka, Tian malah mendapat respons ‘duh.. mas’.
“Agak nggak senang gitu dengan statement gua. Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap,” urainya.
Tian kemudian mengaku dirinya ditarik ke ruangan interogasi atau ruang pengaduan.
Hingga pada akhirnya ada seorang oknum polisi yang mendatangi rumahnya tanpa membawa surat panggilan resmi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.