Pungli di Samsat
Masuk Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Samsat Bekasi Pungut Pungli Dijebloskan ke Patsus
Aipda P kini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.
TRIBUNBEKASI.COM — Dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi pelayanan Samsat di Kota Bekasi, Aipda P, masuk kategori pelanggaran berat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan menegaskan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
"Pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," tandas Kombes Bambang Satriawan.
Kombes Bambang Satriawan menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan pungli oleh oknum anggota Polri itu sampai tuntas.
Menurutnya hal ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Sudah ditangani secara prosedural dan profesional oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Kombes Bambang Satriawan
BERITA VIDEO : DISHUB DKI TINDAKLANJUTI DUGAAN PUNGLI PARKIR MOTOR RP 600 RIBU
Aipda P kini telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," terangnya.
Bid Propam berjanji bakal melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.
Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Meroket Rp 20.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: MediaDonuts by Aleph Resmi Jalin Kemitraan dengan Pinterest
Atas kejadian itu, petugas Provos akan ditempatkan pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota.
Sebelumnya, aksi pungli yang dilakukan oknnum polisi Aipda P viral di media sosial.
"Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis kemarin, 12 September 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dugaan pungli ini sudah sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Irjen Karyoto telah meminta jajaran Propam untuk memeriksa dan memproses Aipda P sesuai fakta di lapangan.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Tikam Kakak Ipar Bertubi-Tubi, Ternyata Dendam Istri Diduga Pernah Dilecehkan
Baca juga: Bertingkah Mencurigakan saat Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Aipda P saat ini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas, yang bersangkutan tengah fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya akan ditanggapi seluruhnya.
“Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan. Dan itu akan ditangani,” imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Baru Turun dari Mobil, Pria Ini Ditikam Adik Ipar Bertubi-Tubi di Depan Anak dan Istri
Baca juga: KCI Pastikan Bakal Ada Gerbong KRL Baru pada 2025 Usai INKA Dapat Pinjaman Rp 2,1 Trilun
Pungli di Samsat Bekasi viral berawal dari akun media sosialnya, Tian (27) warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang mengaku mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan pada Selasa lalu, 3 September 2024.
Dia menceritakan kejadian pungli itu melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.
“Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampi ke pembuatan BPKB. Sampai di loketnya gue kasih semua berkas,” ucap Tian.
“Polisi yang didalam langsung bilang ke gue ‘mas ini kalau mau cepat saya bantu tapi Rp550 ribu, Kalau mau normal tiga hari,” lanjutnya.
Tian menolak tawaran itu, dirinya mengaku sudah terbiasa mengurus administrasi pakak kendaraan sendiri.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hon Chuan Indonesia KIIC Plant Butuh Label Packaging Leader
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipper Indonesia di Cikarang Barat Butuh Operator Produksi
“Gue bilang ah nggak usah saya biasa sendiri kok nggak usah dibantu, dua kali dia ngomong lagi ya mas kalau normal itu tiga hari jadinya. Gue jawab lembut lagi gak apa-apa apa tiga hari juga daya nggak buru-buru,” tuturnya.
Tak disangka, Tian malah mendapat respons ‘duh.. mas’.
“Agak nggak senang gitu dengan statement gua. Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap,” urainya.
Tian kemudian mengaku dirinya ditarik ke ruangan interogasi atau ruang pengaduan.
Hingga pada akhirnya ada seorang oknum polisi yang mendatangi rumahnya tanpa membawa surat panggilan resmi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.