Kasus Pencurian

Ditinggal Liburan ke Dieng, Rumah Warga Dibobol Maling, Perhiasan dan Uang Tunai Ratusan Juta Raib

Barang-barang berharga korban turut raib usai dicek, mulai dari uang tunai Rp200 juta, perhiasan berupa emas seberat 150 gram seharga Rp180 juta dsb

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Ilustrasi pencurian rumah kosong. 

Lansia Bobol Rumah Warga

Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) babak belur di hajar warga setelah kepergok melakukan pencurian di rumah kosong di Perumahan Citra Garden 1 Bukit Indah II, Kalideres Jakarta Barat.
Aksi pencurian rumah kosong oleh pria lansia itu pun sempat viral di media sosial.
Dari video yang tayang di media sosial tersebut, lansia pelaku pencurian rumah kosong itu nampak diikat borgol dengan kondisi wajah yang luka-luka. 
Beberapa kali lansia itu mengerang kesakitan sesaat setelah salah satu warga menampar wajahnya. 
Pelaku yang dilucuti bajunya itu pun menjadi tontonan dan sasaran warga yang geram lantaran aksi pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukannya.
Lansia itu nampak tak menjawab pertanyaan warga tersebut.
Dia hanya duduk pasrah sembari mengatur napasnya dalam keadaan kedua tangannya terborgol.
"Tinggal di mana?" tanya salah satu anggota kepolisian yang datang untuk mengamankan pelaku.
"Kolong (jembatan II)," jawab pelaku singkat.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana membenarkan adanya kasus pencurian rumah kosong oleh pria lansia.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Siapkan Lounge untuk Warga Mengadu Langsung Semua Persoalan

Baca juga: Masih Kompak Urus Anak, Sarwendah Buka Peluang Rujuk, Namun Ruben Onsu Serius Ingin Cerai

Menurut Kompol Abdul Jana, pelaku adalah Ai alias IN (60) yang ditangkap warga karena diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah kosong pada hari Minggu pagi, 21 Juli 2024 sekira pukul 08.45 WIB.
Namun, pelaku bukanlah orang baru dalam aksi kejahatan tersebut, melainkan seorang spesialis pencurian di rumah kosong.
"Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya," ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain di Kalideres, lanjut Kompol Abdul Jana, pelaku juga diketahui telah beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN.
Pelaku berinisial EN tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Eksploitasi Seksual Anak dan Wanita Lewat Grup Telegram Premium Place, 4 Pelaku Diringkus

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Pengakuan Dede terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina Harus Dibuktikan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap basah oleh korban yang hendak pergi ke gereja bersama istrinya.
Kala itu, kata AKP Aep Haryaman, pelaku IN dan EN (DPO) melihat rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga ia mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.
"Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka diketahui oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada Danton Satpam," kata AKP Aep Haryaman saat dikonfirmasi.
Setelah kepergok tetangga korban, kedua pelaku berupaya melarikan diri, namun, IN berhasil diamankan warga.
Lebih lanjut, AKP Aep Haryaman menjelaskan bahwa saat pengamanan pelaku IN, ditemukan sejumlah barang bukti yang dipakainya untuk melancarkan aksi tersebut, diantaranya, dua buah obeng, tiga kunci letter L, dan laptop hasil pencurian pelaku sebelumnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 24 Juli 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 24 Juli 2024, di Burger King Lippo Cikarang

Kini, IN dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut. 
"Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," pungkas AKP Aep Haryaman.
Terhadap pelaku, polisi lantas menjeratnya denga Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q /Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved