Aktor Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Bogor

Aktor Andrew Andika tersangkut kasus narkoba. Dia ditangkap polisi di Bogor, Kamis (26/9/2024) sore.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
Bintang sinetron dan FTV Andrew Andika. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Aktor Andrew Andika tersangkut kasus narkoba.

Dia ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Andrew Andika ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Polisi menangkap Andrew Andika atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah membenarkan artis yang ditangkap pihaknya adalah Andrew Andika.

"Kami informasikan bahwa benar Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang publik figur berinisial AA sejak Kamis (26/9/2024) sore," kata Chandra Mata Rohansyah di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (28/9/2024).

Chandra menyebut pihaknya menangkap Andrew Andika di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat, yang kemudian penangkapan pelaku lainnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

"Total yang kami tangkap ada lima orang," ucapnya.

Selain menangkap Andrew Andika, Chandra mengatakan pihaknya juga menangkap seorang influencer atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Ada seorang influencer juga. Kelima orang ini dua perempuan dan tiga laki-laki," ungkapnya.

Polisi belum membeberkan secara detil terkait penangkapan Andrew Andika beserta keempat orang lainnya, karena masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan kelima pelaku.

"Nanti kami akan sampaikan secara rinci dalam giat rilis, baik dari kronologi hingga barang bukti," ujar Chandra Mata Rohansyah.

Sebelumnya terungkap, bintang sinetron Andrew Andika merupakan aktor berinisial AA yang ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Andrew Andika diamankan dengan barang bukti berupa sabu.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved