Hakim Tuntut Naik Gaji
Pertimbangan Hakim Idealnya Naik Gaji, Humas PN Kota Bekasi: Mereka Kerja dari Pagi Sampai Malam
Hanya saja Suparman dapat memastikan hakim di wilayahnya bertugas itu mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Sebagai informasi, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid sempat menyampaikan kalau ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Cuti bersama hakim segera dilakukan sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Lalu gaji dan tunjangan jabatan hakim terkini masih berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan itu disampaikan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Guna mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III wajib mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
“Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu,” pungkas Fauzan.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Ditelepon Wakil Ketua DPR, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Janji Perhatikan Kesejahteraan Hakim |
|
|---|
| Cak Imin Imbau Pemerintah Serius Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia Mogok Massal Tuntut Kenaikkan Gaji |
|
|---|
| Pakai Pita Putih Lima Hari, Bentuk Perlawanan Puluhan Hakim di PN Kota Bekasi Tuntut Kenaikan Gaji |
|
|---|
| Seluruh Hakim PN Makassar Mogok Kerja, Ratusan Jadwal Sidang Terpaksa Ditunda |
|
|---|
| Humas PN Kota Bekasi Blak-blakan Soal Upah Hakim: Sudah Mengabdi 30 Tahun Digaji Rp 4 Juta/Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.