Hakim Tuntut Naik Gaji

Pertimbangan Hakim Idealnya Naik Gaji, Humas PN Kota Bekasi: Mereka Kerja dari Pagi Sampai Malam

Hanya saja Suparman dapat memastikan hakim di wilayahnya bertugas itu mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunMedanTV
Ilustrasi Hakim akan mogok massal --- Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi kelas 1 A dipastikan mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama sebagai bentuk perlawan terhadap kenaikan gaji. 

Sebagai informasi, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid sempat menyampaikan kalau ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).

Cuti bersama hakim segera dilakukan sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Lalu gaji dan tunjangan jabatan hakim terkini masih berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan itu disampaikan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Guna mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III wajib mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

“Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu,” pungkas Fauzan.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved