Kasus Penistaan Agama
Pemilik Akun Fufufafa Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi mengatakan bahwa postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.
Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat lalu, 27 September 2024.
Baca juga: Weeding Organizer di Kota Bekasi Diduga Tipu Sejumlah Orang dengan Modus Promo Murah
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Dibanderol Rp 1.481.000 Per Gram
Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.
Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat lalu, 27 September 2024.
Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi, Dilanjutkan 22 Oktober
Baca juga: Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.