Kasus Korupsi

Divonis Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Ajukan Banding

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut oleh Jaksa Tipikor selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana sidang putusan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Baliho Bupati Aep Syaepuloh di Kantor Pemerintahan Buka Pelanggaran

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk, Tewaskan 5 Orang, Termasuk Janda dan 2 Anaknya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis lalu, 5 September 2024.

Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.

Baca juga: Pilkada Karawang Panas, Bawaslu Ingatkan Tim Paslon Hindari Kampanye Hitam

Baca juga: Sudah Sepekan Baim Wong Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Jaksel, Paul Verhoeven Masa Bodoh

Perjalanan Kasus

Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh itu bermula saat tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.

Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba Saleh.

Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020–2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), serta Rp9.429.600.000.

 Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Topy Palingda Manufacturing Indonesia Butuh Quality Control Supervisor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Mattel Indonesia Butuh 6 Orang Tooling Mechanic

Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga diduga melakukan TPPU. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020–2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved