Berita Karawang

Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai NU Bebas, Kejari dan Polres Karawang Dinilai Tidak Profesional

Kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Sejumlah massa dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang saat mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Dua tersangka pengeroyokan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.

Kedua tersangka pengeroyokan itu bebas karena berkas dari Polres Karawang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dibebaskan.

Kemarin, massa GP Anshor Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor kejaksaan.

Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.

"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: Satker Kemenkeu Datangi Kampus UBP di Karawang, Beri Pemahaman Mahasiswa Soal APBN

Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Memperdayai Seorang Nenek di Bekasi Resmi Ditahan 

Syahid menjelaskan, alasan kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis.

Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.

Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.

"Terus begitu sampai tersangka bebas, artinya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.

Baca juga: Dinilai Programnya Pro Rakyat, Relawan SARASA Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilbub Karawang

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.

"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved