Berita Karawang
Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai NU Bebas, Kejari dan Polres Karawang Dinilai Tidak Profesional
Kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dua tersangka pengeroyokan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.
Kedua tersangka pengeroyokan itu bebas karena berkas dari Polres Karawang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dibebaskan.
Kemarin, massa GP Anshor Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor kejaksaan.
Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.
"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca juga: Satker Kemenkeu Datangi Kampus UBP di Karawang, Beri Pemahaman Mahasiswa Soal APBN
Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Memperdayai Seorang Nenek di Bekasi Resmi Ditahan
Syahid menjelaskan, alasan kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis.
Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.
Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.
"Terus begitu sampai tersangka bebas, artinya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.
Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.
Baca juga: Dinilai Programnya Pro Rakyat, Relawan SARASA Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilbub Karawang
Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.
"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.
tersangka pengeroyokan
Kiai Nahdlatul Ulama (NU)
Polres Karawang
Kejaksaan Negeri Karawang
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawan
Ahmad Syahid
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.