Berita Nasional

Jika Tuntutan Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja Tak Dipenuhi, Jutaan Buruh Ancam Mogok Kerja!

Namun sebelum mogok kerja nasional, ribuan buruh akan lebih dulu menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

|
Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Jutaan buruh di seluruh Indonesia mengancam akan mogok kerja nasional jika Presiden RI Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan kenaikan upah dan pencabutan Undang Undang Cipta Kerja. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Jutaan buruh di seluruh Indonesia mengancam akan mogok kerja nasional jika Presiden RI Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan kenaikan upah dan pencabutan Undang Undang Cipta Kerja.

Presiden Serikat Buruh, Said Iqbal, menegaskan, aksi mogok kerja nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. 

Namun sebelum mogok kerja nasional, ribuan buruh akan lebih dulu menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

Dalam aksi ini, massa akan menyampaikan dua tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto

BERITA VIDEO : SAID IQBAL SEBUT 5 JUTA BURUH AKAN MOGOK KERJA NASIONAL

“Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” lanjut Said. 

Sebelum bergerak menuju Istana, massa akan berkumpul di Patung Arjuna Wijaya depan Monas dan di pintu IRTI Monas seberang Balai Kota Provinsi Jakarta.

Said mengatakan, aksi ini diinisiasi oleh sejumlah serikat buruh. Mulai dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan sejumlah serikat buruh lainnya.

Selain aksi 24 Oktober, buruh juga berencana menggelar aksi lanjutan di seluruh Indonesia dalam beberapa bergelombang.

Baca juga: Polri Kerahkan 1.676 Personel Amankan DPR dan KPU, Massa Partai Buruh Dikabarkan akan Turun ke Jalan

“Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan, tentu akan dilanjutkan aksi lanjutan secara bergelombang yaitu 25-31 Oktober. Dan itu pasti ratusan ribu buruh se-Indonesia (ikut aksi),” lanjut Said.

Dalam aksi lanjutan itu, kata Said, para buruh di 38 provinsi akan berdemonstrasi di depan kantor gubernur atau kantor bupati dan wali kota masing-masing daerah.

Jika pemerintah tidak mendengar dan mengabulkan tuntutan, barulah para buruh akan mogok nasional dan menghentikan aktivitas produksi di pabrik-pabrik. 

Said Iqbal mengatakan, jutaan buruh di seluruh Indonesia akan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan mereka yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja. 

“(Jika pemerintah tidak mendengar tuntutan) maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang tentatif waktunya adalah 11-12 November 2024, stop produksi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (22/10/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/22/13145051/buruh-ancam-mogok-kerja-nasional-jika-prabowo-tak-naikkan-upah-dan-cabut.

(Sumber : Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved