Berita Nasional
Mantan Penyidik KPK Yakin Bakal Banyak Orang Masuk Penjara Jika Zarof Ricar Berani Buka Suara
Yudi Purnomo Harahap berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini akan banyak orang yang masuk penjara jika mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar buka suara.
Sebab, menurut Yudi Purnomo Harahap, Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.
"Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi maka akan banyak orang masuk penjara," kata Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Yudi Purnomo Harahap menilai temuan uang tunai hampir Rp 1 triliun serta emas batangan 51 kg di rumah Zarof akan menjadi tidak masuk akal apabila hanya sedikit orang yang terlibat.
Lebih-lebih penerimaan-penerimaan itu masuk ke kantong Zarof dalam kurun waktu 10 tahun ketika dia bekerja di MA.
"Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
BERITA VIDEO: SOSOK EKS HAKIM ZAROF RICAR: TIMBUN HARTA HAMPIR RP 1 TRILIUN
Untuk itu, Yudi Purnomo Harahap berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat mafia peradilan.
Menurut dia, hal itu penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.
"Terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya. Sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian, sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak," kata dia.
Baca juga: Datangi Pabrik Tekstil Sritex, Wamenaker Noel Pastikan Tak Ada PHK, Pekerja pun Berurai Air Mata
Baca juga: Operasi Zebra 2024 di Kota Bekasi, Jumlah Penindakan Hampir Menyentuh 2.000 Pelanggaran
"Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator," imbuh Yudi Purnomo Harahap.
Yudi Purnomo Harahap turut berharap MA bisa menjadikan kasus Zarof Ricar sebagai momentum bersih-bersih mafia peradilan.
Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan gaji para hakim.
"Agar ketua MA menjadikan momentum Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," ujarnya.
Seperti diketahui, MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga: Tembus Rp 1.535.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Capai Level Tertinggi
Baca juga: Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo dan Digaji Rp 18 Juta Per Bulan, Ini Kata Raffi Ahmad
Keputusan itu diambil setelah Zarof Racar ditangkap Kejagung.
Diduga ada uang sekitar Rp 5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur," tutur Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin lalu, 28 Oktober 2024.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dijadwalkan Jalani Sidang Mediasi Lagi untuk Ketiga Kalinya Hari Ini
Baca juga: Bocah Perempuan di Tangerang Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Pemerkosaan Selama 10 Hari
Rincian Bukti yang Disita
Sebagai informasi sebelumnya terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at lalu, 25 Oktober 2024.
Baca juga: Orangtua Korban Laporkan Aksi Penyanderaan Putrinya di Pospol Pejaten ke Polres Metro Jakarta Timur
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 29 Oktober 2024
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;
-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024 ini di KFC Grand Wisata
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 29 Oktober 2024, di Yogya Grand Karawang
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
-1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Baca juga: Miris, Anggaran Pilkada 2024 KPU Kabupaten Bekasi Rp 117 M, tapi Banyak Warga Tak Tahu Kapan Nyoblos
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Mantan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Yudi Purnomo Harahap
mantan pejabat
Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN, Tapi Kemenkeu Ngaku Belum Terima Surat Gugatan |
![]() |
---|
Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja |
![]() |
---|
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.