Kasus Narkoba

Modus Baru, Biasanya Dijual di Ruko Kini Pengedar Bawa Tas Gendong Edarkan Obat-obatan Terlarang

dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 37 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com
Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG --- Modus operandi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang kini beragam, bahkan muncul cara baru mengedarkan barang laknat tersebut ke masyarakat.

Modus baru peredaran narkoba terungkap saat pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Oktober 2024.

Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 37 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Selama Oktober 2024, Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Adhimas di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (1/11/2024).

BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG GAGALKAN PEREDARAN GANJA 1 KILOGRAM DENGAN MODUS VIA JASA EKSPEDISI

Selain sistem gempel, COD (cash on delivery), transaksi langsung, kini ada cara baru dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Cara tersebut dikenal dengan sebutan gendong.

"Sistem gendong termasuk modus baru. Sistem ini biasanya untuk jualan obat keras," ucap Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono.

Dia menjelaskan biasanya penjual obat keras menggunakan ruko. Namun saat ini mereka mengubah cara penjualan secara mobile.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras, Usianya Rata-rata 24 Tahun

"Pelaku menggunakan tas gendong untuk menjajakan obat keras ke pelanggan. Dia mencari tempat-tempat keramaian yang biasa ditongkrongi orang," beber Nur Istiono.

Untuk wilayah peredaran, pelaku paling banyak ditangkap di Cileungsi, Gunung Putri, Leuwiliang dan sekitarnya.

Dari 29 kasus yang diungkap, 14 perkara merupakan penyalahgunaan sabu, 1 perkara penyalahgunaan ganja, 7 perkara penyalahgunaan tembako sintetis, dan 7 perkaraan penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

"Barang bukti yang disita berupa 263,29 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, 4.697 butir obat jenis sediaan farmasi," jelas Adhimas.

"Para pelaku dijerat Pasal 111, 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya. 

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 435 dan 436 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved