Judi Online

Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi, Kini Total Ada 16 Tersangka

Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan dua tersangka baru itu adalah 1 orang Komdigi dan 1 orang warga sipil.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan) saat bertanya kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (pakai masker). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali meringkus dua tersangka pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua orang tersangka yang baru ditangkap yakni seorang pegawai Komdigi dan seorang lagi dari warga sipil.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu, 3 November 2024.

"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," sambung Kombes Wira Satya Triputra.

Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut ada sebanyak 16 orang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku kasus judi online ini.

BERITA VIDEO: FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN 'BEKING' JUDI ONLINE

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tetap Rp 1.539.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Ugal-Ugalan hingga Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Truk Ini Terancam 10 Tahun Penjara

"Kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.

Adapun tersangka yang baru ditangkap tersebut merupakan warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," tambah Kombes Wira Satya Triputra.

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

"Kami akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandas Kombes Wira Satya Triputra.

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Lokasi Rintisan Central Ikan Patin di Cikarang Timur

Baca juga: KPU Karawang Kerahkan 250 Petugas Sortir dan Lipat Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Geledah Kementerian Komdigi

Sebelumny diberitakan bahwa Usai menggeledah Ruko Rose di Grand Galaxy City di Bekasi terkait perlindungan ribuan situs judi online, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Jumat, 1 November 2024.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol).

Kasus tersebut diketahui melibatkan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tampak penggeledahan di Kementerian Komdigi tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra

Hadir pula empat tersangka dalam kasus itu, tetapi belum diketahui identitas keempatnya.

Lantai dua dan lantai tiga gedung digeledah.

BERITA VIDEO: POLISI GELEDAH KANTOR SATELIT TERKAIT JUDOL YANG LIBATKAN OKNUM STAFF KEMENTERIAN KOMUNIKASI

Penyidik bahkan menyiapkan sejumlah kontainer. 

Kontainer biasanya disiapkan untuk nantinya membawa barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik di Bekasi, Kapolres Sebut Kobaran Api Ada di Dua Lokasi

Baca juga: RS Polri Kramat Jati Terima 12 Kantong Jenazah Korban Terkait Kebakaran Pabrik di Bekasi 

Raup Cuan Miliaran

Sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melindungi ribuan situs judi online dari pemblokiran.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada salah satu oknum yang ditangkap di Ruko Rose Garden, Grand Galaxy, di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

“(dari-red) 5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Kombes Wira Satya Triputra

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” jawab salah satu oknum pegawai Komdigi tersebut.

Kombes Wira Satya Triputra kemudian mendapati jawaban dari 5.000 situs judi online ada sekitar 1.000 situs judi online  yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata salah satu tersangka tersebut.

Baca juga: Dahsyatnya Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi, Hingga Tewaskan 7 Orang

Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Video Ajakan Coblos Salah Satu Paslon Hoaks

“Dibina? Maksudnya?” tanya Kombes Wira Satya Triputra lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum tersebut.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi itu bisa meraup untung hingga miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.

Baca juga: Jadi Kantor Satelit Judi Online, Ruko di Rose Garden Grand Galaxy Kota Bekasi Digeledah Polisi

Baca juga: Ikut Lomba Berkuda dengan Modal Nekat, Raya Kohandi Anggap Zaskia Sungkar Lawan Berat

Pengakuan oknum Kementerian Komdigi itu bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa ruko untuk kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus dan Tahan 11 Orang Tersangka Judi Online, Termasuk Pejabat Komdigi

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 1 November 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus judi online ini, selain mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved