Berita Seleb

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante, Yudha Arfandi Divonis Penjara 20 Tahun

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Suasana sidang vonis terhadap Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin. 4 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Sidang putusan kasus kematian Dante, itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 4 November 2024.

"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.

"Dengan begitu mejatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: REKONSTRUKSI KASUS KEMATIAN DANTE DI 2 TEMPAT, PERTEMUAN PERDANA TAMARA & YA

Hal Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha Arfandi, diantaranya adalah berperilaku sopan selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata Hakim Ketua, Immanuel.
Namun, ada juga faktor yang memberatkan, yaitu tindakan Yudha menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Yudha Arfandi agar dipidana mati karena terbukti menjadi pelaku utama kasus pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Sidang tuntutan terhadap Yudha Arfandi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

Seperti diketahui Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut dijatuhkannya hukuman berat kepada Yudha Arfandi.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Timur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang

Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024

JPU menilai, banyak hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam sidang, sehingga mantan kekasih Tamara itu dituntut dengan hukuman mati.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya seorang anak bernama Dante, dilakukan dengan sadis dan tidak manusiawi," kata JPU.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan," imbuhnya.

JPU Kejari Jakarta Timur menjerat Yudha Arfandi dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana terhadap Dante, dengan menenggelamkannya di kolam renang sebanyak 12 kali.

Tak hanya pasal 340 KUHP, Yudha Arfandi juga dijerat dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 tentang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya, Dante putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu sore, 27 Januari 2024 lalu.

Baca juga: KAI Ungkap Kronologi Empat Warga Karawang Tertabrak Kereta Api hingga Terbawa sampai Subang

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi saat Bubarkan Tawuran Diringkus, Satu Masih di Bawah Umur

Dante kala itu sedang berenang namun tidak didampingi Tamara Tyasmara, yang sedang pergi kerja sesaat saja.

Dante ditemani orang dewasa yang dipercaya oleh Tamara yang diketahui bernama Yudha Arfandi.

Tamara Tyasmara mendapatkan kabar kalau Dante tenggelam disaat perjalanan menuju kolam renang. Ia pun langsung meminta orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), membawa Dante ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, diakui Tamara Tyasmara, Dante sedang dalam tindakan. Tak lama, detak jantungnya flat dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi dari Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kematian Dante.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengungkapkan kekasih Tamara Tyasmara 12 kali menenggelamkan Dante di kolam renang.

Baca juga: Stabil, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Tetap Dibanderol Rp 1.455.000 Per Gram

Baca juga: Kelola 3 Situs Judi Online, Seorang Pemuda Diringkus di Rumahnya

Keterangan Yudha Arfandi

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang yang digelar Kamis lalu, 29 Agustus 2024, agendanya adalah mendengarkan keterangan terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam persidangan, Yudha Arfandi membeberkan peristiwa yang terjadi di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Kejadian tersebut menewaskan Dante.

Yudha Arfandi mengaku salah karena menenggelamkan Dante hingga 12 kali di kolam renang.

Hal itu diungkap Yudha Arfandi ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Angkut Sepatu Adidas, Sopir Mobil Boks Dirampok, Mata Dilakban dan Ditinggal Pinggir Jalan Bekasi

Baca juga: Dua Anggota Polisi Kena Siram Air Keras saat Bubarkan Tawuran, Pelaku Masih dalam Pengejaran

Awalnya, Yudha Arfandi membenarkan keseluruhan dari rekaman CCTV kolam renang itu, termasuk, yang 12 kali menenggalamkan Dante.

"Betul (kecuali yang 54 detik), ada dua sisi, ada yang dia berenang," kata Yudha Arfandi dalam kesaksiannya saat ditanya hakim ketua Immanuel.

Yudha Arfandi mengatakan, menenggelamkan untuk melatih napas dan membuat Dante tidak panik ketika berenang.

Yudha tahu Dante takut dengan air hingga tidak mau melihat anak Tamara Tyasmara dari perkawinan dengan Angger Dimas itu panik.

"Saya hanya (ingin) untuk melatih napas dan (buat Dante) tidak panik," ucap Yudha Arfandi.

Yudha Arfandi juga mengakui bahwa sebenarnya tidak terlalu paham cara melatih renang.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ChangShin Tooling Indonesia Butuh Accounting Manager

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Mattel Indonesia Butuh Planner dan Product Development Assistant

Namun, ia menerapkan hal itu ke Dante karena merasa untuk tidak takut air maka harus menengelamkan atau membenamkan diri diri di dalam kolam.

Yudha bahkan mengaku tidak tahu kondisi Dante saat itu yang belum terlalu siap untuk menyelam ke dalam air dengan rentan waktu berdekatan.

Hal itu membuat Dante lemas.

"Saya kurang tahu dan saya sama-sama (dengan Dante) menghitung 1, 2, 3," ucap Yudha Arfandi.

"Kalau tangan dia masih di pinggir harusnya dia tidak siap," kata hakim.

Hakim kemudian bertanya alasan Yudha Arfandi tetap mengajak Dante untuk latihan pernapasan dengan menenggelamkannya., padahal tahu kondisi Dante juga lemas saat itu.

"Saya salah terlalu berlebihan," kata Yudha Arfandi.

"Saudara bisa menduga nggak tindakan Anda bisa mencelakai dan menghilangkan nyawa, sadar nggak?" kata hakim.

Yudha Arfandi membela diri dan merasa saat itu sampai 12 kali membenamkan Dante.

"Saya ingatnya lima sampai enam kali membenamkan (Dante)," ucap Yudha Arfandi. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior; Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo; Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved