Diam-diam Videokan Siswi yang Melukis Alis Hingga Jadi Viral, Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta

Seorang guru SMP Negeri 3 Kota Sorong,Papua, ditagih denda ratusan juta oleh orangtua salah satu siswi.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024).  

TRIBUNBEKASI.COM, SORONG -- Konflik antara orangtua siswi dan guru terjadi di  Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Seorang guru SMP Negeri 3 Kota Sorong ditagih denda ratusan juta oleh orangtua salah satu siswi.

Guru berinisial SA tersebut didenda karena memvideokan seorang siswi yang sedang melukis alis di tengah pelajaran.

Video yang dibuat secara diam-diam ini kemudian viral di media sosial. 

SA dianggap menyebarkan video siswi berinisial ES (13) yang sedang melukis alis hingga jadi viral dan memicu kemarahan pihak keluarga. 

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral yang berlanjut pada stigma miring terhadap siswi tersebut," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024). 

Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak pihak keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

Pihak keluarga semula mematok denda Rp 500 juta.

Mereka juga minta Herlin mundur dari jabatan Kepala SMPN 3 Kota Sorong.

"Ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepala sekolah) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin. 

Pada pembicaraan awal di kantor polisi, pihak keluarga menurunkan denda dari Rp 500 juta menjadi Rp 100 juta. 

Mereka minta uang denda tersebut dibayar dalam waktu sepekan atau 9 November 2024.

Berdasarkan kesepakatan di kantor polisi, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar ada upaya patungan untuk membantu membayar denda itu.

Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp 20 juta, selebihnya masih dicarikan jalan keluar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved