Berita Bekasi

Jaga Keamanan dan Keselamatan, Warga Diimbau Jangan Dirikan Bangunan di Area Pipa Gas Pertamina

Pertagas berfokus pada perlindungan terhadap obyek vital nasional (OBVITNAS), serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur pipa gas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Petugas PT Pertamina Gas sebagai bagian dari Sub Holding Gas Pertamin tengah melihat instalasi pipa gas untuk menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelancaran penyaluran energi dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan operasional pipa gas dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ----- Warga diminta menjaga keamanan dan keselamatan area pipa gas Pertamina. Salah satunya, tidak melakukan aktivitas hingga membangun bangunan di area steril pipa gas.

Untuk itu, PT Pertamina Gas sebagai bagian dari Sub Holding Gas Pertamina terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelancaran penyaluran energi dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan operasional pipa gas dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola infrastruktur pipa penyaluran energi nasional, Pertagas berfokus pada perlindungan terhadap obyek vital nasional (OBVITNAS), serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur pipa gas.

Head of External Relation Operation East Region, Yedo Kurniawan menyampaikan bahwa melalui salah satu wilayah operasinya yakni Operation West Java Area (OWJA), Pertagas terus melakukan langkah langkah pengamanan pipa asset yang membentang sepanjang 606 km.

BERITA VIDEO : PENGOPLOS GAS ELPGI KARAWANG DIRINGKUS, RUGIKAN NEGARA RP 3,1 MILIAR

Pipa gas yang melintasi wilayah ini merupakan bagian dari sistem distribusi gas bertekanan tinggi yang vital bagi ketahanan energi nasional.

Untuk itu jalur harus bersih dari bangunan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021.

"Jadi yang menetapkan jarak minimum antara Instalasi pipa transmisi yang berada di darat dengan bangunan atau hunian tetap sekurang - kurangnya 9 meter," kata Yedo.

Dia juga menegaskan, pembangunan atau aktivitas yang dilakukan di wilayah OBVITNAS tanpa memperhatikan keselamatan dapat menimbulkan potensi kecelakaan bagi masyarakat sekitar maupun kestabilan pasokan energi.

Baca juga: Cari Keuntungan, Komplotan Ini Modifikasi Tangki Motor Tampung BBM Bersubsidi yang Dibeli dari SPBU

Oleh karena itu, Pertagas berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan jarak aman dari jalur pipa gas.

“Sebagai obyek vital nasional (OBVITNAS), pipa gas ini sangat penting untuk ketahanan energi dan perekonomian. Gangguan terhadap jalurnya dapat membahayakan masyarakat sekitar serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan” tambah Yedo.

Yedo menyampaikan bahwa Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran distribusi energi adalah prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga objek vital nasional (OBVITNAS) yang keberadaannya sangat penting untuk ketahanan energi dan perekonomian nasional” jelas Yedo.

Seiring dengan upaya menjaga kehandalan operasional, Pertagas juga berupaya untuk terus berkomunikasi secara intensif dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk menciptakan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya menjaga keamanan aset vital nasional seperti pipa gas.

"Pertagas OWJA secara rutin melakukan sosialisasi ROW di sepanjang jalur pipa yang bertujuan agar warga mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan di atas jalur pipa gas seperti kegiatan yang menimbulkan api, menggali tanah, serta mendirikan bangunan permanen ataupun semi permanen di atas jalur pipa gas," jelas Yedo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved