Berita Kriminal

Cari Keuntungan, Komplotan Ini Modifikasi Tangki Motor Tampung BBM Bersubsidi yang Dibeli dari SPBU

Delapan tersangka komplotan jual beli BBM yang ditangkap berinisial ES, NM, BT, H, R, SB, TA, dan W. Peran mereka dalam kasus ini berbeda-beda.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Polda Metro Jaya
Cari keuntungan, komplotan ini memodifikasi (mengubah) tangki motor untuk menampung BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU untuk dijual kembali. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka komplotan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Komplotan jual beli BBM tersebut beraksi di wilayah Tangerang, persisnya di Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, terkait komplotan jual beli BBM, Jumat (8/11/2024).

"Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam derigen menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga diatas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah," ucapnya.

BERITA VIDEO : IPDA RUDY SOIK TAK KAPOK TANGANI BBM ILEGAL

Delapan tersangka komplotan jual beli BBM yang ditangkap berinisial ES, NM, BT, H, R, SB, TA, dan W. Peran mereka dalam kasus ini berbeda-beda.

Enam di antaranya berinisial BT, H, R, SB, TA, dan W merupakan pemilik kendaraan yang tangkinya dimodifikasi.

Sedangkan tersangka lainnya yakni ES selaku pengawas serta operator SPBU inisial NM.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jerigen berisi 35 liter BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Mobil-mobil Ini Bakal Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU? Jenis Apa Saja? Berikut Daftarnya

"Serta uang sebesar Rp 9.316.000 yang disita dari pelaku inisial N," ucap eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Ade Safri menambahkan, dalam rangka mendukung misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk Subsatgas Gakkum guna menindak penyalahgunaan BBM, gas hingga pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran. Pemerintah telah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran," kata dia.

"Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu dan tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan Pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," lanjut Ade Safri.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved