PIK 2
Polisi Bentuk Tim Gabungan Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang Mulai Pukul 22.00 - 05.00
rencana itu akan dilakukan agar tidak ada lagi truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Setelah dihentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari, pihak Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan jam operasional.
"Nanti kami lihat situasinya, kalau memang sudah memungkinkan akan kami buka, tapi sesuai dengan jam operasional truk tanah. Jam 10 malam sampai jam 5 pagi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).
Untuk itu , pihak Polrestro Tangerang Kota akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Kami akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk tanah," ujar Kombes Zain.
BERITA VIDEO : DEMO TRUK TANAH! PULUHAN SISWA SD DI TANGERANG DEMO TUNTUT JAM OPERASIONAL
Ia menyampaikan, rencana itu akan dilakukan agar tidak ada lagi truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
"Selama ini peraturan untuk pengawasan jam operasional truk ini ada pada peraturan bupati maupun peraturan wali kota," kata dia.
Selain itu, polisi menghentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari ke depan. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi warga yang ricuh.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.
Baca juga: Imbas Kecelakaan, 20 Truk Tanah di Kosambi Tangerang Dirusak Dijarah Warga, Ini Imbauan Kapolres
Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
"Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan," kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.
"(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini," ujar Djati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.
Adapun bocah berinisial ANP menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Jokowi dan Proyek PIK 2 Milik Aguan Digugat di Pengadilan, 8 Purnawirawan TNI Turut Jadi Penggugat |
![]() |
---|
Kritik Proyek Strategis Nasional PIK-2, Eks Sekretaris BUMN Said Didu Diperiksa, Bakal Tersangka? |
![]() |
---|
Kerusuhan di Jalur Proyek PIK 2 Tangerang Mereda, Sopir Truk Pemicu Kerusuhan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Jarah Truk Proyek Reklamasi Sekitar PIK 2 Tangerang, Massa Juga Lempar Batu untuk Halau Polisi |
![]() |
---|
Massa Marah dan Bakar Truk Tanah yang Mengarah ke PIK 2, Polda Terjunkan Brimob ke Teluknaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.