Gembong Narkoba Pemilik Sabu Senilai Rp 350 Miliar Kabur dari Lapas Salemba Jakarta, Siapa Terlibat?

Seorang gembong narkoba pemilik sabu ratusan miliar rupiah kabur dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Siapa saja yang disuap oleh gembong sabu ini?

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com
Ilustrasi napi kasus narkoba kabur dari lapas 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Seorang gembong narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Gembong narkoba yang kabur diidentifikasi sebagai Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas, terpidana kasus sabu seberat 110 kg atau setara Rp 350 miliar.

Murtala bersama enam narapidana lainnya,  kabur dari Lapas/RutanSalemba baru-baru ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, polisi masih memburu ketujuh narapidana yang kabur dari RutanSalemba.

"Salah satunya adalah Murtala IIyas," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Polisi juga masih menyelidiki siapa saja yang terlibat pada kasus narapidana kabur dari Lapas Salemba ini.

Ade Ary mengatakan kepolisian masih memburu tujuh narapidana yang kabur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan, tujuh tahanan telah melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, seluruh tahanan yang melarikan diri adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika.

"Dari informasi pihak rutan, kasus narkotika," ungkap Deddy Eduar saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/11/2024).

Deddy Eduar menambahkan, pihak Ditjen Pas tengah mencari keberadaan para narapidana tersebut. 

Sebagai informasi, Murtala IIyas bersama kawanannya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, beberapa bulan lalu. Dia bersama enam anak buahnya ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved