Berita Karawang

Sudah 3 Tahun Upah Tidak Naik Jadi Alasan Buruh Karawang Bergerak Tuntut Kenaikan UMK 25 Persen

Selain menuntut soal upah, kata Dion, buruh ingin agar pemerintah pusat menerapkan keputusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Buruh atau pekerja Karawang, Jawa Barat menuntut kenaikan upah UMK naik sebesar 25 persen pada tahun 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Buruh atau pekerja Karawang, Jawa Barat menuntut kenaikan upah UMK naik sebesar 25 persen pada tahun 2025.

Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang, Dion Untung Wijaya mengatakan, pihaknya ingin kenaikan UMK sebesar 25 persen.

Angka ini telah disesuaikan dengan sejumlah indikator yang mempengaruhi. 

Berdasarkan survei kebutuhan layak hidup telah dilakukan oleh Serikat Pekerja sebesar Rp 6.600.000.

BERITA VIDEO : IMBAS AKSI BURUH, KABUPATEN BEKASI MACET TOTAL

"Kami di Karawang menuntut 25 persen, karena berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks yang mengacu pada kebutuhan. Sudah tiga tahun ini upah tidak naik dan harga kebutuhan tetap naik," katanya pada Jumat (15/11/2024).

Selain menuntut soal upah, kata Dion, buruh ingin agar pemerintah pusat menerapkan keputusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam keputusan itu sudah diubah  pasal tentang outsourcing, PKWT, pengupahan.

"Rencana dari kementerian kerja aturan baru akan keluar pada Desember dan penetapan upah pun di bulan yang sama," katanya.

Baca juga: Aksi Massa Buruh Ungkap Sejak Omnibus Law Berlaku, Pengusaha jadi Sewenang-Wenang terhadap Pekerja

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyatakan pemerintah daerah akan menunggu hasil aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kita bersifat menerima saja, di pemerintah pusat sudah menerima keputusan MK dan di daerah hanya melaksanakan," katanya.

Pemerintah Pusat juga sedang membahas regulasi bersama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum soal putusan MK tersebut.

"Aspirasinya sudah jelas ingin menerima keputusan MK secara utuh kaitannya dengan upah," terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi melanjutkan sebagai bentuk dukungan maka pemerintah daerah Karawang telah memberikan surat rekomendasi.

Ia pun menyampaikan masih akan tetap menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat.

"Intinya itu secara keseluruhan, dari pihak buruh ingin pemerintah daerah memberikan surat dukungan dan secara aturan pun memang dilakukan seperti itu. Regulasi yang menyangkut tenaga kerja ada beberapa yang diubah dan sedang menunggu pasal yang sudah di rubah," tutupnya  (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved