Bahlil Raih Gelar Doktor
Praktisi Hukum Minta Dua Dekan di UI Disidang Etik Usai Penangguhan Gelar Bahlil Lahadalia
Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI mundur.
TRIBUNBEKASI.COM — Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) yang menjadi pembimbing studi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) sepatutnya diproses etik.
Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyampaikan hal itu menyusul penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Deolipa Yumara mengatakan, penangguhan gelar doktor Bahlil menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan studi doktoral Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Karena itu, kata dia, kedua orang dekan tersebut harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Pak Bahlil ini dalam program doktoralnya ada co-promotor. Co-promotor ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UI. Co-promotornya, pembimbingnya langsung. Kemudian promotornya adalah Dekan FIA, Fakultas Ilmu Administrasi," kata Deolipa kepada media dikutip Minggu, 17 November 2024.
"Dua-duanya ini memang harus diproses ini secara etik. Kalau memang ada pelanggaran atau diduga tidak benar dua-duanya harus diberhentikan," sambungnya.
BERITA VIDEO : PICU KONTROVERSI, UNIVERSITAS INDONESIA RESMI TANGGUHKAN GELAR KELULUSAN BAHLIL LAHADALIA
Sebagai alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI, Deolipa Yumara memandang sangat penting bagi MWA melakukan proses etik terhadap kedua dekan itu.
Menurutnya, proses pendidikan Bahlil di UI sangat janggal karena bisa lulus dari program doktoral dengan predikat cumlaude dan dalam waktu singkat.
Ketidakwajaran ini membuat publik mengendus terdapat dugaan kolusi dalam pemberian gelar doktor Bahlil.
Baca juga: Temuan Tulang dan Tengkorak di Saluran Septic Tank Gegerkan Warga Pademangan, Diduga Tulang Manusia
Baca juga: Pilihan Lokasi Wisata Sejuk di Indonesia serta Rekomendasi Gaya Agar Tetap Nyaman dan Hangat
"Jadi kita minta sekarang Dekan FEB ini dan dekan FIA ini mundur dari jabatannya karena ini sama halnya mempermalukan kredibilitas UI," ujar Deolipa Yumara.
Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI mundur.
Sebab, Direktur SKSG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memudahkan seseorang seperti Bahlil lulus dan meraih gelar doktor.
"Ya tentunya Direktur SKSG sebagai (kepala) programnya harus mundur juga, harus mundur. Jangan ngeles," tegas Deolipa Yumara.
Sebelumnya diberitakan, UI menyatakan Bahlil resmi lulus dan meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Ahad Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.468.000 Per Gram, Cek Rinciannya
Baca juga: Polisi Bakal Kejar Aset Hasil Kejahatan Para Bandar Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Untuk meraih gelar itu, Bahlil mengeklaim menulis disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Namun, lembaran program Bahlil ini menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar lantaran lulus program S3 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan.
Penangguhan gelar Bahlil
Diberitakan sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf menjelaskan, keputusan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia tersebut diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI pada Selasa (11/11/2024).
“Kelulusan BL (Bahlil Lahadalia--red), mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Yahya dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelayanan dan Bebas Korupsi, ASN Karawang Gelar Capacity Building
Menurut Yahya, langkah yang diambil sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan S3 di SKSG.
Audit tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Baca juga: Dewan Guru Besar UI Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Nantinya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdilla; TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pengamat Jamiluddin Setuju UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai Doktor, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Soal Penangguhan Kelulusan Bahlil sebagai Doktor, Pengamat Nilai Langkah UI Layak Diapresiasi |
![]() |
---|
Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, UI Segera Gelar Sidang Etik Potensi Pelanggaran |
![]() |
---|
Dewan Guru Besar UI Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.