Judi Online
Tersangka Judi Online Komdigi Diringkus di Yogyakarta, Uang Tunai dan Aset Rp 16 Miliar Disita
Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A yang ditangkap di Sleman Yogyakarta dan istrinya berinisial D.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian kembali melakukan penyitaan uang tunai dan aset para pelaku judi online yang masih satu komplotan dengan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kali ini, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A dan istrinya berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap tersangka inisial A dan AK.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.
Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.
“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” tandas Kombes Ade Ary Syam Indradi.
BERITA VIDEO: FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN 'BEKING' JUDI ONLINE
Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Diketahui, satu orang tersangka DPO berinisial A alias M telah berhasil ditangkap pada Minggu lalu, 17 November 2024 pukul 03.00.
Tersangka A alias M diringkus polisi di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Melonjak Rp 15.000 Per Gram, Cek Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini
Baca juga: Usai Kalah Telak dari Jepang, Shin Tae-yong Akui Posisi Timnas Indonesia Tak Mudah Lolos Piala Dunia
Dengan penangkapan tersangka A alias M ini, maka total tersangka yang berhasil ditangkap polisi jadi sebanyak 23 orang tersangka.
Sebelumnya polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sejauh ini identitas yang sudah disampaikan adalah para tersangka yang berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.
Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif sehingga identitas belum dapat disampaikan ke publik.
Proses pendalaman dan pengembangan kasus saat ini masih berlangsung pada saatnya nanti akan diungkap fakta dan peristiwa tindak pidana.
Baca juga: Pemkab Bekasi Usulkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng karena Sudah Overload
Baca juga: Kabupaten Karawang Punya 497 Hektare Kawasan Kumuh, Tersebar di 47 Desa
tersangka kasus judi online
judi online komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.