Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Usulkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng karena Sudah Overload
Usulan anggaran sebesar Rp40 miliar melalui APBD 2025 tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu.
Perluasan TPA Burangkeng sangat diperlukan karena sudah melebihi kapasitas penampungan sampah.
“Kita sudah mengusulkan anggaran sekitar kurang lebih Rp40 miliar untuk beberapa hektar yang ada di sana untuk supaya ruangnya perluasannya bisa kita lakukan,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada Selasa, 19 November 2024.
Usulan anggaran sebesar Rp40 miliar melalui APBD 2025 tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan Dedy Supriyadi, perluasan TPA Burangkeng direncanakan pada sisi zona yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kabupaten Karawang Punya 497 Hektare Kawasan Kumuh, Tersebar di 47 Desa
Baca juga: Augie Fantinus Yakin Timnas Indonesia Bakal Menang Lawan Arab Saudi, Lupakan Kekalahan dari Jepang
Terkait perluasan itu juga Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan seluas 2 hektare yang di dalamnya terdapat rumah warga dan perkebunan.
"Perluasan itu juga kita sudah sosialisasikan, karena ada lahan rumah warga akan digunakan untuk penampungan sampah," imbuhnya.
Dedy menuturkan, peluasan lahan bukan menjadi utama dalam upaya penanganan sampah di TPA Burangkeng.
Pemkab Bekasi juga segera menerapkam teknlogi modern. Artinya, sistemnya nanti tidak open dumping atau asal ditumpuk saja.
"Tapi bagaimana sampah ini diolah gunakan teknologi, sehingga bisa habis dan tidak terus menumpuk. Kita tidak mau diperluas tapi overload lagi," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Operasikan Layanan Darurat Bernama Patriot Siaga 112
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Diam-Diam Balik ke Indonesia, Diduga Hindari Petugas
Sambil menunggu teknologi itu, Dedy mengimbau masyarakat untuk mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di perumahan-perumahan.
Menurutnya, TPS3R sangat penting untuk mengurangi sampah rumah tangga yang masuk ke TPA Burangkeng.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau lokasi pembuangan ilegal," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng
perluasan tpa burangkeng
Penjabat Bupati Bekasi
Dedy Supriyadi
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Curanmor di Bekasi yang Membawa Benda Menyerupai Senpi |
![]() |
---|
Ma’had Aly Attaqwa Bukan Hanya Cetak Mahasantri Ahli Tafsir, Tapi Benar dalam Ucapan dan Perbuatan |
![]() |
---|
Sidak ke Pasar, Satgas Pangan Kabupaten Bekasi Temukan Beras Curah Dikemas Ulang ke Premium |
![]() |
---|
Warga Bekasi Utara Dikejutkan Penemuan Ular Panjang Empat Meter di Plafon Rumah |
![]() |
---|
BPN Beri Kepastian soal Relokasi SDN Burangkeng 04 Terhimpit Proyek Tol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.