Judi Online

Tersangka Judi Online Komdigi Diringkus di Yogyakarta, Uang Tunai dan Aset Rp 16 Miliar Disita

Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A yang ditangkap di Sleman Yogyakarta dan istrinya berinisial D.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
ILUSTRASI Judi online 

Kombes Wira Satya Triputra menyampikan total tersangka kasus mafia judil saat ini sudah 22 orang.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 19 Desember 2024 ini di Kantor Desa Sukaraya, Karang Bahagia

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 19 November 2024, di Yogya Grand Karawang

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” imbuh Kombes Wira Satya Triputra.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang, 

Pihak kepolisian juga mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses pengusutan kasus berjalan dengan lancar.  

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

"Ada 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ujar Kabid Humas.

Baca juga: Fuji Alami Kejadian Kurang Menyenangkan, Mobilnya Diseruduk di Tengah Kemacetan

Baca juga: Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi

Kejar 3 DPO

Hingga kini, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah meringkus sebanyak 22 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polda Metro Jaya juga masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO tersebut yakni berinisial A alias M, J, dan BS.

"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam DPO.

Mereka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu itu berinisial B, BK, dan HF.

Namun, tak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved