Kasus Pemerasan

Soal Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

Gugatan praperadilan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan praperadilan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Enggak apa-apa (digugat), dia (yang gugat) kalau enggak begitu, enggak terkenal," ucap Irjen Karyoto mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.

BERITA VIDEO : KAPOLDA METRO JAYA JANJI TUNTASKAN KASUS FIRLI BAHURI

Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut tak mengungkap kapan pastinya.

"Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli)," kata Karyoto.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Gugatan MAKI yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Baca juga: Digugat MAKI, Diduga Hentikan Penyidikan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Reaksi Polda Metro

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)

Pihak Polda Metro Jaya pun memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara Firli Bahuri.

“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved