Berita Bekasi

Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 10 Persen, Begini Pertimbangannya

Berdasarkan pertimbangan itu, Serikat Pekerja menilai pekerja layak menerima kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan UMK Tahun 2025 --- Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi belum menemukan jawaban perihal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi belum menemukan jawaban perihal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat hingga kini belum memberikan keputusan terkait berapa UMK tahun 2025.

"Kesepakatan (UMK) belum ada, baik dari pemerintah daerah dan pusat," kata Sarino, Kamis (21/11/2024).

Padahal kata Sarino, para buruh sudah memiliki usulan persentase kenaikan UMK tahun 2025.

BERITA VIDEO : IMBAS AKSI BURUH, KABUPATEN BEKASI MACET TOTAL

Persentase kenaikan UMK itu merupakan hasil kajian berdasarkan pada kebutuhan hidup layak serta laju pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan pertimbangan itu, Serikat Pekerja menilai pekerja layak menerima kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen.

"Kami minta kenaikan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak, laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Ya angkanya dikisaran 8-10 persen,” jelasnya.

Walaupun sudah dijabarkan perihal kajian untuk menentukan angka kenaikan UMK, Sarino menuturkan pemerintah justru akan mengeluarkan regulasi yang baru.

Baca juga: Sudah 3 Tahun Upah Tidak Naik Jadi Alasan Buruh Karawang Bergerak Tuntut Kenaikan UMK 25 Persen

"Waktu di Kemenaker kami sudah sepakat, pihak Kemenaker untuk tidak buru buru  mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum tanggal 21 November 2024," tuturnya.

Sarino mengucapkan saat ini usulan terkait kenaikan upah masih terus dibahas dengan serikat pekerja hingga dengan dewan pengupahan kota (Depeko).

"Ya pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti, jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," ucapnya.

Masih dibahas 

Sementara Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, mengungkapkan, mengenai kenaikan upah ini masih dibahas dengan para serikat pekerja lainnya.

"Kami belum menyepakati angka yang akan diusulkan, kami masih menunggu koordinasi dengan teman-teman dewan pengupahan," ungkapnya.

Fajar berharap usulan kenaikan upah tersebut dapat diteruskan oleh pemerintah daerah ke tingkat pusat.

"Adapun audensi dengan Pj Wali Kota, kami minta agar pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan adanya UMK sesuai dengan putusan MK, tanpa PP 51, saat ini baru itu dulu," pungkasnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar Rp 5.343.430. Sementara UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263. 

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved