Kasus Pembunuhan

Modus Gadai Motor, Pelaku Pembunuhan Ini Pukuli dan Cekik Korbannya Sebelum Dibuang di Semak-Semak

Setelah uang gadai diterima, timbul niat busuk dari pelaku untuk tidak menyerahkan motor Yamaha Aerox kepada korban.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
shutterstock via Kompas.com
Foto Ilustrasi: lokasi pembunuhan/TKP Pembunuhan/Kasus Pembunuhan 

Dia beralasan menunggu shareloc (share location) rumah keluarganya.

FLW sempat berbicara kepada korban, namun tiba-tiba dia memukul wajah korban dengan tangan.

Korban MR langsung berteriak dan membalas pukulan sehingga kacamata pelaku copot.

Baca juga: Terbukti Palsukan Surat Keterangan Waris, Kusumayati Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi

Korban sempat berupaya mempertahankan diri dengan menarik baju FLW menggunakan tangan.

Karena badan pelaku lebih berat, mereka berdua sama-sama jatuh ke arah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara keduanya.

Sejurus kemudian, FLW yang sudah gelap mata nekat mencekik leher MR.

Akan tetapi, korban MR berupaya memberontak sehingga tangannya masuk ke bagian mulut FLW.

FLW pun langsung menggigit tangan MR hingga keluar dari mulutnya.

Setelah itu FLW terus mencekik leher MR selama 10 detik.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi

"Korban memberontak dan menendang kaki FLW. Namun pelaku melakukan tonjokan ke wajah korban MR sebanyak dua kali dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang leher," tutur AKP Teguh Kumara.

Pelaku terus mencekik bagian leher korban MR sehingga tidak dapat bernafas lagi.

Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku membuangnya ke semak-semak di pinggir jalan.

Korban MR ditemukan warga di Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin lalu, 18 November 2024 pukul 09.30 WIB.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas AKP Teguh Kumara.

Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dalam proses hukum lanjut ke tahap penyidikan. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved