Kasus Pembunuhan
Modus Gadai Motor, Pelaku Pembunuhan Ini Pukuli dan Cekik Korbannya Sebelum Dibuang di Semak-Semak
Setelah uang gadai diterima, timbul niat busuk dari pelaku untuk tidak menyerahkan motor Yamaha Aerox kepada korban.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Dia beralasan menunggu shareloc (share location) rumah keluarganya.
FLW sempat berbicara kepada korban, namun tiba-tiba dia memukul wajah korban dengan tangan.
Korban MR langsung berteriak dan membalas pukulan sehingga kacamata pelaku copot.
Baca juga: Terbukti Palsukan Surat Keterangan Waris, Kusumayati Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi
Korban sempat berupaya mempertahankan diri dengan menarik baju FLW menggunakan tangan.
Karena badan pelaku lebih berat, mereka berdua sama-sama jatuh ke arah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara keduanya.
Sejurus kemudian, FLW yang sudah gelap mata nekat mencekik leher MR.
Akan tetapi, korban MR berupaya memberontak sehingga tangannya masuk ke bagian mulut FLW.
FLW pun langsung menggigit tangan MR hingga keluar dari mulutnya.
Setelah itu FLW terus mencekik leher MR selama 10 detik.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi
"Korban memberontak dan menendang kaki FLW. Namun pelaku melakukan tonjokan ke wajah korban MR sebanyak dua kali dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang leher," tutur AKP Teguh Kumara.
Pelaku terus mencekik bagian leher korban MR sehingga tidak dapat bernafas lagi.
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku membuangnya ke semak-semak di pinggir jalan.
Korban MR ditemukan warga di Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin lalu, 18 November 2024 pukul 09.30 WIB.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas AKP Teguh Kumara.
Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dalam proses hukum lanjut ke tahap penyidikan. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.