Berita Karawang
Terbukti Palsukan Surat Keterangan Waris, Kusumayati Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 20 November 2024.
Nelly Andriani bersama dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana dalam pertimbangan hukumnya menyebut terdakwa Kusumayati bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto telah terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT. EMKL Bima Jaya, milik almarhum Sugianto yang juga suami terdakwa Kusumayati.
Akibat dari pemalsuan itu merugikan saksi pelapor Sthepanie yang merupakan anak kandung terdakwa.
Baca juga: Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi
Baca juga: Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan
Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.
Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Harganya jadi Rp 1.498.000 Per Gram Rabu Ini, Cek Detailnya
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa," katanya.
"Sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang
kasus pemalsuan tanda tangan
surat keterangan waris (SKW)
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.