Berita Karawang

Terbukti Palsukan Surat Keterangan Waris, Kusumayati Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sidang vonis terdakwa Kusumayati atas perkara pemalsuan tandatangan Surat Keterangan Waris (SKW) anak kandungnya Sthepanie di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 20 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 20 November 2024.

Nelly Andriani bersama dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana dalam pertimbangan hukumnya menyebut terdakwa Kusumayati bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto telah terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT. EMKL Bima Jaya, milik almarhum Sugianto yang juga suami terdakwa Kusumayati.

Akibat dari pemalsuan itu merugikan saksi pelapor Sthepanie yang merupakan anak kandung terdakwa.

Baca juga: Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi

Baca juga: Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan

Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.

Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.

Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Harganya jadi Rp 1.498.000 Per Gram Rabu Ini, Cek Detailnya

Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa," katanya.

"Sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved