OTT KPK
Minta Duit Secara Paksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan yang Tak Setor Uang
KPK menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
YouTube KPK RI
Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Konferensi pers dilakukan di Gedung KPK di Jaksel, Minggu (24/11/2024).
Pantauan Tribunnews, dalam konferensi pers pada Minggu malam ini, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye yang di bagian punggungnya bertuliskan "Tahanan KPK".
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #OTT KPK
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sempat Terima Gaji dari Polri |
![]() |
---|
Begini Cara Topang Ginting, Anak Buah Bobby Nasution, Korupsi Dua Proyek Jalan Rp 157,8 M di Sumut |
![]() |
---|
Sosok Pj Wali Kota Pekanbaru yang Sepelekan Perintah Prabowo, Lulusan STPDN dan Pernah Jadi Lurah |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK, Meniti Karier dari Lurah Soho Sulteng |
![]() |
---|
Bakal Digunakan untuk 'Serangan Fajar', KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah, Isinya Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.