OTT KPK

Minta Duit Secara Paksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan yang Tak Setor Uang

KPK menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
YouTube KPK RI
Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Konferensi pers dilakukan di Gedung KPK di Jaksel, Minggu (24/11/2024). 

Pantauan Tribunnews, dalam konferensi pers pada Minggu malam ini, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye yang di bagian punggungnya bertuliskan "Tahanan KPK".

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved