OTT KPK

Begini Cara Topang Ginting, Anak Buah Bobby Nasution, Korupsi Dua Proyek Jalan Rp 157,8 M di Sumut

Topan Ginting, salah satu tersangka OTT di Sumatera Utara sendiri baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut

Editor: Dedy
Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK
OTT KPK DI SUMUT ---- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).

Lima tersangka dalam kasus korupsi yang terjaring OTT di Sumatera Utara tersebut yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Topan Ginting, salah satu tersangka korupsi yang terjaring OTT di Sumatera Utara sendiri baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.

Penetapan kelimanya sebagai tersangka dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) turut menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Joko Widodo, Bobby Nasution.

Baca juga: Pejabat Sumut yang Terjaring OTT Ternyata Orang Dekat Gubernur, KPK Kejar Aliran Dana ke Pihak Lain

Pasalnya, salah satu tersangka yang terjerat OTT tersebut dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution. Dia adalah Kepala Dinas Pupuar Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Adapun dalam aksi OTT kali ini Tim KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.

Konstruksi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Halaman
123
Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved