OTT KPK

Bakal Digunakan untuk 'Serangan Fajar', KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah, Isinya Rp 50 Ribu

KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah amplop bergambar wajah Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang berlangsung Sabtu lalu, 23 November 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa amplop tersebut bakal digunakan Rohidin Mersyah untuk 'serangan fajar', istilah bagi pemberian uang kepada para calon pemilih dalam momen pemilihan umum maupun pilkada.

"Kurang lebih seperti itu [untuk serangan fajar]," kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Senin, 25 November 2024.

Diketahui Rohidin Mersyah ingin maju lagi sebagai gubernur Bengkulu pada Pilgub yang bakal digelar 27 November 2024. 

Pada kontestasi Pilgub Bengkulu periode 2024–2029 itu, Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.

Baca juga: Hadirkan Beragam Produk Unggulan Khas Jepang, AEON Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka

Baca juga: Sidak Renovasi Stadion Singaperbangsa dan GOR, Bupati Aep Minta Selesai Tepat Waktu

Tessa Mahardhika Sugiarto membeberkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, masing-masing amplop berisikan uang sebesar Rp 50 ribu.

Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini menyatakan bahwa KPK masih akan mengecek ulang untuk memastikan jumlah totalnya.

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu. Tapi, masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan resmi tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Baca juga: Jadi Tempat Tinggal Dua Paslon, Cikarang Selatan Masuk Peta Kerawanan Pilkada 2024

Baca juga: Ratusan Personel Satpol PP Kota Bekasi Dikerahkan Bersihkan APK Paslon Pilkada Selama Masa Tenang

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu lalu, 23 November 2024, Tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin Mersyah bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Imbau Paslon Pilkada Menonaktifkan Sosmed Pribadi Selama Masa Tenang

Baca juga: Polda Metro Benarkan Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Taufik Kiemas, Tersangka Judi Online Komdigi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved