Judi Online

Polisi Sita Barang Bukti Judi Online Senilai Rp 167 Miliar, Ada Puluhan Mobil Mewah dan Motor Harley

Ia mengaku, pihaknya masih memburu empat pelaku judi online lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Selain uang dan barang berharga, dalam pengungkapan kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komdigi, pihak Polda Metro Jaya juga menyita puluhan mobil mewah, sepeda motor Harley Davidson, Vespa Matic dan motor gede dari tangan para tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.

Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus judi online tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Karyoto di BPMJ, Senin.

BERITA VIDEO : FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN KOMDIGI BEKINGI JUDOL

Selain itu, kata Karyoto, saldo rekening atau e-commerce yang diblokir oleh jajarannya senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar dan 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta.

Kemudian, masih kata Karyoto, ada 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar. 

Selain uang dan barang berharga, pihaknya juga menyita puluhan mobil mewah, sepeda motor Harley Davidson, Vespa Matic dan motor gede dari tangan para tersangka.

Jika dirupiahkan, maka totalnya mencapai Rp 22 miliar dan pihak kepolisian juga melukis Rp 192 juta, 11 bidang tanah bangunan senilai Rp 25 miliar.

Baca juga: Modus Jualan Kain, Sebuah Rumah di Bandung Jadi Markas Telemarketing Judi Online, Omzetnya Fantastis

"Ada 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC dan tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru," tuturnya.

Karyoto mengaku, ada 24 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online dan sembilan di antara pegawai serta staf Komdigi.

Ia mengaku, pihaknya masih memburu empat pelaku judi online lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat orang diduga sebagai bandar," tuturnya.

Tangkap satu orang DPO

Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang ditangkap itu berinisial B di Jakarta.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," ucap Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
Dalam penangkapan itu, berbagai barang bukti turut disita, satu di antaranya adalah uang Rp5 miliar.
Ade Ary menuturkan, uang tersebut merupakan hasil uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya ke tersangka B.
"Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," katanya.
Dengan ditangkapnya B, saat ini total tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang.
Adapun dari total tersangka itu, 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Saat ini, masih ada empat DPO yang terus diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yakni berinisial J, C, JH, dan F.
"Dari 24 orang itu, terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya," ucap Ade Ary.
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya terus berkoordinasi serta menunggu hasil analisis dari PPATK soal aliran dana para tersangka.
Sehingga bisa mengetahui jumlah nilai barang bukti guna mencari barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ucap Ade Ary.

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved