Judi Online
Polisi Sita Barang Bukti Judi Online Senilai Rp 167 Miliar, Ada Puluhan Mobil Mewah dan Motor Harley
Ia mengaku, pihaknya masih memburu empat pelaku judi online lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.
Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus judi online tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Karyoto di BPMJ, Senin.
BERITA VIDEO : FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN KOMDIGI BEKINGI JUDOL
Selain itu, kata Karyoto, saldo rekening atau e-commerce yang diblokir oleh jajarannya senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar dan 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta.
Kemudian, masih kata Karyoto, ada 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Selain uang dan barang berharga, pihaknya juga menyita puluhan mobil mewah, sepeda motor Harley Davidson, Vespa Matic dan motor gede dari tangan para tersangka.
Jika dirupiahkan, maka totalnya mencapai Rp 22 miliar dan pihak kepolisian juga melukis Rp 192 juta, 11 bidang tanah bangunan senilai Rp 25 miliar.
Baca juga: Modus Jualan Kain, Sebuah Rumah di Bandung Jadi Markas Telemarketing Judi Online, Omzetnya Fantastis
"Ada 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC dan tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru," tuturnya.
Karyoto mengaku, ada 24 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online dan sembilan di antara pegawai serta staf Komdigi.
Ia mengaku, pihaknya masih memburu empat pelaku judi online lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat orang diduga sebagai bandar," tuturnya.
Tangkap satu orang DPO
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.